SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mengumumkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif cukai rokok berlaku mulai 1 Februari 2021.

Dengan regulasi ini, besar kemungkinan harga rokok akan naik pada tanggal tersebut. Namun, regulasi ini tidak berlaku untuk industri sigaret kretek tangan yang memiliki banyak tenaga kerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam aturan itu, tarif cukai rokok naik 12,5 persen adalah rata-rata. Detailnya, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I tarifnya naik 18,4 persen.

KPK Geledah 4 Lokasi terkait Suap Bansos Covid-19 Mensos Juliari, Ini yang Disita

Rokok sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB naik 18,1 persen, dan sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen. Selanjutnya, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

“Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020), seperti dikuti Bisnis.com.

Tempat Wisata di Wonogiri Akan Ditutup Lagi, Bupati: Kami Tidak Mau Kecolongan

Tenaga Kerja Terbuka

Ada satu alasan utama mengapa tarif cukai rokok tidak naik untuk rokok kretek tangan. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Kenaikan tarif 12,5 persen ini berlaku pada 1 Februari 2021. “Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah seiring kebijakan tarif cukai rokok naik 12,5 persen. Lima aspek itu antara lain pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan.

Sri Mulyani Menangi Pilkada Versi Hitung Cepat, Ini Harapan Warga Klaten

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi atau penyederhanaan golongan rokok. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

“Jadi meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan,” kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, diakui tarif cukai rokok yang naik akan berimbas pada harga eceran di pasaran. Harga tentu akan disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya