SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengelola pendapatan (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemberian subsidi bunga untuk peminjam atau debitur dari kalangan pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah senilai total Rp34,15 triliun segera diterapkan.

Subsidi bagi 60,66 juta rekening debitur UMKM tersebut memang rencananya diberikan pada Mei 2020. Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan pada Senin (18/5/2020), debitur UMKM yang mendapatkan subsidi bunga harus memenuhi beberapa kriteria.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kriteria UMKM penerima subsidi bunga adalah memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman, dan kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) dengan kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2.

Solopos Hari Ini: Blunder Era Normal Baru

Kualitas kredit dengan kolektibilitas 1 berarti debitur rutin membayar angsuran sebelum jatuh tempo. Sedangkan kolektibilitas 2 berarti debitur pernah menunggak bayar angsuran 1-90 hari.

Selain itu, debitur UMKM tersebut juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar NPWP. Debitur juga harus melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar.

Setelah kriteria tersebut dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberikan subsidi bunga. Sistem menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur disampaikan OJK dan Badan Layanan Umum (BLU).

Seratusan Pengunjung Mal di Soloraya Ngeyel Tak Pakai Masker, Pilih Beli Masker atau Pulang!

Kemudian, bank, BUMN, dan BLU menyampaikan besar subsidi bunga kepada seluruh debiturnya yang eligible (berhak menerima) berdasarkan data OJK dan BLU. Debitur tersebut lalu diminta mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga.

Subsidi bunga UMKM juga akan diberikan kepada debitur yang telah mendaftar. Pendaftaran dilakukan online atau tanpa kehadiran fisik.

Besar Subsidi Bunga Bervariasi

Nantinya, subsidi bunga akan diberikan selama enam bulan, dengan besar subsidi 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua.

Bertambah Satu, Pasien Positif Covid-19 Di Kota Madiun Jadi 3

Sementara itu, untuk debitur UMKM dengan pinjaman kredit Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua.

Sedangkan bagi debitur yang termasuk dalam program kredit pemerintah diberi subsidi bunga UMKM sebesar 6% untuk enam bulan atau subsidi penuh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta percepatan relaksasi kredit bagi UMKM di tengah masa pandemi Covid-19. Selain itu, dia juga meminta skema pembiayaan baru bagi para pelaku usaha tersebut.

Mau Gadaikan Barang untuk Modal Lebaran? Simak Dulu Daftar Bunga Gadai Ini

“Jangan tunggu mereka tutup baru gerak. Jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas mengenai mitigasi dampak Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, 15 April 2020.

Presiden menjabarkan mekanisme relaksasi kredit terhadap UMKM dapat berupa subsidi bunga hingga penundaan pembayaran pokok. Dia juga meminta pemberian tambahan kredit modal kerja apabila diperlukan dalam proses restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya