SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban lapak pedagang di Kota Semarang. (Dok. JIBI/Solopos/Antara-Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang berencana menertibkan ratusan lapak pedagang yang berada di kawasan Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penertiban lapak yang disinyalir liar atau tidak berizin itu rencana dlakukan setelah ada kesepakatan antara pedagang, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan PT Perhutani. Penertiban dilakukan lantaran akan ada proyek pelebaran jalan di kawasan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekarang ini kan jalan raya Hadi Soebeno sudah padat baik saat pagi hari maupun sore hari, dan selalu macet. Dari Dinas Pekerjaan Umum ada rencana pelebaran jalan di 2022. Sebagian tanah yang ditempati PKL itu merupakan aset Pemerintah Kota [Pemkot] Semarang. Sementara sisanya merupakan aset Perhutani. Makanya nanti yang depan akan kita tertibkan agar bisa untuk pelebaran jalan,” ujar Fajar kepada Solopos.com, Senin (13/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Lagi! Satpol PP Semarang Razia PGOT, 14 Manusia Silver Tertangkap

Fajar menambahkan nantinya lapak pedagang yang digusur, akan direlokasi ke lahan milik Perhutani. “Nanti Perhutani akan mengajukan izin ke kementerian. Jika diizinkan, maka akan ada perjanjian antara pedagang dan Perhutani,” jelasnya.

Meski demikian, Fajar mengaku belum tahu pasti kapan penertiban lapak pedagang di kawasan Mijen, Kota Semarang itu akan dilakukan. Ia masih menunggu hasil kesepakatan dengan pedagang yang mendirikan lapak di sekitar lokasi yang terkena proyek pelebaran jalan.

Sementara itu, Wakil Administrator Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal, Gatot Farid Prabowo, mengaku berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 230 pedagang yang mendirikan tempat usaha tanpa izin di lahan milik Perhutani sejak 8 tahun terakhir. Mereka mendirikan lapak dagangan mulai dari Pasar Ace hingga depan Kantor Kecamatan Mijen.

“Pada prinsipnya kami akan menertibkan pedagang yang ada di kawasan hutan. Secara aturan memang hutan tidak boleh untuk warung. Tapi kalau dibubarkan bakal ada konflik sosial. Sehingga saat ini kami dari Perhutani berusaha mencari payung hukum supaya mereka jadi resmi,” terang Gatot.

Baca juga: Korban Penggusuran Tambakrejo Semarang Tolak Solusi Pemprov Jateng

Perhutani, lanjut Gatot, saat ini tengah mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan untuk pembangunan rintisan wisata. Hal ini bertujuan agar pedagang bisa ditarik masuk ke kawasan rintisan wisata tersebut.

“Ketika nanti ijinnya sudah ada, maka nantinya kita akan gandeng Pemkot untuk penertiban dan penataan pedagang. Salah satu pertimbangan penataan adalah unsur estetika. Karena bangunannya kan enggak tertata rapi. Sak karepe dewe. Kita gandenglah Pemkot agar penataannya makin indah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya