SOLOPOS.COM - Salah seorang anggota Satlantas Polresta Solo memantau arus lalu lintas (lalin) di ruangan Traffic Management Center (TMC) Kantor Satlantas Polresta Solo, Kamis (4/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau lebih terkenal sebagai tilang elektronik Kota Solo segera diaktifikan kembali setelah terhenti selama beberapa waktu.

Saat ini jajaran Satlantas Polresta Solo tengah melakukan perbaikan sistem dan closed circuit television (CCTV) yang telah terpasang pada banyak persimpangan Kota Bengawan. Ada beberapa perangkat CCTV yang rusak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatlantas Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penerapan ETLE sejalan dengan arahan Kapolri. "Kami akan terapkan e-tilang sesuai arahan Polri. Tapi masih ada beberapa perbaikan sistem dan kamera. Yang rusak berapa masih kami cek" ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Truk Terguling, Ribuan Telur Ayam Pecah dan Berserakan di Jalan Sukoharjo-Wonogiri

Ekspedisi Mudik 2024

Kompol Afrian menjelaskan setidaknya ada 66 kamera CCTV untuk keperluan tilang elektronik yang telah terpasang di Kota Solo dan sempat beroperasi pada 2019. Nantinya jumlah CCTV akan ditambah pada ruas jalan yang belum dipasangi. "Selain penambahan nanti kami revitalisasi peralatan yang sudah rusak," katanya.

Keberadaan kamera CCTV dan jaringannya membuat petugas bisa memantau arus lalu lintas. Jaringan CCTV terpusat di Ruang Traffic Management Control Polresta Solo. Jaringan itu menggunakan kamera yang berbeda dari kamera CCTV yang dioperasikan Dishub Solo.

Baca Juga: Cabup-Cawabup Terpilih Wonogiri Tak Bikin Program 100 Hari, Jekek: Tidak Realistis!

Sinkronisasi

Namun ke depan Afrian ingin jaringan CCTV untuk keperluan tilang elektronik Satlantas Polresta Solo bisa terintegrasi dengan jaringan CCTV milik Dishub. Sinkronisasi itu untuk efisiensi anggaran.

"Ada beberapa lokasi yang terpasang CCTV Dishub dan belum ada CCTV kami. Daripada pasang double kamera kan lebih baik kami lakukan sinkronisasi," sambungnya.

Dari penjelasan Kasatlantas sebelumnya, Afrian mengatakan pada Juli 2019 kondisi kamera CCTV itu masih bagus. Yang menjadi kendala saat itu sistem perlu diperbarui.

Baca Juga: Warga KRB III Merapi Desa Tegalmulyo Klaten Tinggalkan Pengungsian Hari Ini

Sementara ihwal penilangan dan pembayaran denda, Afrian menyatakan akan dilakukan dengan mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan sesuai STNK. Selanjutnya pemilik kendaraan harus membayar denda tilang dengan cara transfer via bank.

Namun sebelum membayar, ada proses konfirmasi terlebih dulu. "Jika kendaraan sudah pindah tangan kami minta nomor telepon. Nanti diblokir Samsat. Tak bisa bayar pajak bila belum bayar denda. Bayarnya lewat BRI Virtual Account," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya