SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Ditjen Pajak bisa menyita terhadap individu yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta.

Kabar terbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset penunggak pajak di kota tersebut berupa truk tangki susu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penunggak pajak yang ada dalam ketika penyitaan itu berlangsung ternyata memiliki utang pajak senilai Rp400 juta.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyebut bahwa Ditjen Pajak melalui jajarannya dalam menyita aset wajib pajak apabila pihak terkait tidak melunasi utang pajaknya 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga: Pemkot Semarang Tutup Hotel dan Kafe Penunggak Pajak

Dia menjelaskan Ditjen Pajak dapat melakukan hard collection terhadap penunggak pajak, terutama yang memiliki nilai utang pajak di atas Rp100 juta.

Ditjen Pajak dapat melakukan hard collection mulai dari pencekalan, hingga penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif, selain itu kami senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” ujar Rifki melalui keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Rifki mengimbau agar para penunggak pajak dapat segera melunasi kewajibannya. Apabila tindakan hard collection sampai terjadi, menurutnya akan merugikan nama baik perusahaan atau pihak wajib pajak terkait, sehingga jangan sampai tindakan muncul.

Dia menyebut setelah adanya tindakan, Ditjen Pajak akan menunggu pelunasan pajak beserta biaya penagihannya hingga 14 hari.

Baca Juga: Warganet Cari Jodoh Via Twitter, Ditjen Pajak Ikut Nimbrung, Kok Bisa?

Apabila tak kunjung terdapat pembayaran, Ditjen Pajak menjadikan aset terkait sebagai objek sita lalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang harta tersebut.

“Jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan,” ujar Rifki.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Penunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Siap-Siap Hartanya Disita

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya