SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas 24 karat (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha bank bullion atau bank emas tanpa restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikenai sanksi pidana.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pada Pasal 301, draf tersebut merupakan versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah dan DPR telah menyatakan persetujuan akan RUU PPSK ini dibawa ke paripurna.

“LJK [lembaga jasa keuangan] yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip Jumat, (9/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Kegiatan usaha bullion sendiri merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK, demikian bunyi RUU PPSK Pasal 130. Adapun, kegiatan lainnya yang dimaksud adalah transaksi over the counter, transaksi derivatif, dan transaksi sekuritisasi.

“Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya,” bunyi Pasal 1.

Baca Juga: Antam 1 Gram Tembus Rp1 Juta, Cek Harga Emas Pegadaian, Jumat 2 Desember 2022

Selanjutnya, ketentuan LJK terkait kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha bullion masuk ke dalam ruang lingkup RUU PPSK.

Dalam hal ini, omnibus law keuangan dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta mewujudkan Indonesia yang sejahtera maju dan bermartabat.

Baca Juga: Antam Naik Nih! Simak Harga Emas Pegadaian, Selasa 6 Desember 2022

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk memasukkan pengaturan terkait usaha jasa bullion atau bank emas dalam RUU tentang Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Dia menyampaikan bahwa usulan tersebut telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Dia menjelaskan, aturan terkait bullion bank atau bank emas tersebut guna mengakomodir bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan, seperti di Pegadaian, namun belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.

“Seperti Pegadaian, selama ini tidak khusus [ada aturan] untuk bisnis emas, tapi ini yang akan dilakukan. Jadi dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas,” katanya saat rapat di DPR, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Naik Tipis! Simak Harga Emas Antam & UBS di Pegadaian, Kamis 1 Desember 2022

Sri Mulyani mengatakan bank emas nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan emas merupakan salah satu aset yang memiliki dinamika tinggi.

“Pengawasan akan berada di bawah OJK, agar integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase,” tuturnya. Dia menambahkan tujuan besar dari reformasi di sektor keuangan adalah untuk mendorong sektor keuangan yang lebih dalam.

Dengan demikian, instrumen transaksi di dalam negeri lebih terdiversifikasi. Hal ini juga mencegah emas terparkir di luar Indonesia. “Oleh karena itu, kita akan lihat juga aturannya, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat, termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk emas maka perlu diakomodasi,” jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya