SOLOPOS.COM - Ilustrasi keamanan data pribadi di aplikasi digital. (Antara/HO/Pixabay)

Solopos.com, JAKARTA – Pelaksanaan Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) semakin dekat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas sepakat akan menerbitkan Kode referensi khusus untuk perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan data serta penerapan kebijakan SDI di tingkat pusat itu.

Kode referensi khusus tersebut nantinya melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelarasan di daerah. Tujuannya memastikan keterpaduan pengelolaan data di tingkat nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau menyangkut penganggaran ya kita disiplinkan. Terkait hal-hal yang menyangkut yaitu pertama, aplikasinya, interoperability-nya, kemudian simplifikasinya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengutip siaran pers Jumat (8/7/2022).

Dalam Rapat Dewan Pengarah SDI yang digelar pada Rabu lalu (6/7/2022), telah disepakati poin-poin penting, di antaranya penguatan penyelenggaraan SDI untuk menghindari duplikasi data dan pendataan. Serta efisiensi anggaran melalui proses clearance pada kegiatan pendataan.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono; Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh Aris Marfai; Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hansa Siburian, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Sabet 2 Penghargaan INews Maker Award 2022

Pertemuan tersebut dilakukan guna melaksanakan arahan Presiden untuk melakukan konsolidasi penyelenggaraan SDI, dukungan SDI untuk Registrasi Sosial Ekonomi, pelaksanaan SDI untuk menghindari tumpang tindih produksi data dan duplikasi pendataan yang terjadi pada instansi pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi SDI secara triwulanan.

Selain itu, ditargetkan adanya dukungan penyediaan Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk berbagi pakai data, yang selaras dengan kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kemenkeu dan Bappenas Bakal Terbitkan Kode Khusus Satu Data Indonesia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya