SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)

Solopos.com, JAKARTA–Rumah bersubsidi atau rumah sederhana akan mengalami kenaikan hingga 7% pada tahun ini.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan bahwa harga rumah bersubsidi atau rumah sederhana akan naik pada tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi berdasarkan sosialisasi dari Kementerian PUPR bahwa harga rumah subsidi akan naik 7% pada tahun ini,” kata Totok, Selasa (10/05/2022).

Menurut Totok, kenaikan harga rumah subsidi disebabkan terjadinya kenaikan bahan material bangunan yang cukup tinggi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Akibat perang dan terhambatnya logistik, harga bahan material bangunan semakin naik harganya, material besi misalnya naik dari Rp6.500 sekarang sudah Rp14.000. Selain itu harga semen juga naik. Oleh sebab itu harga rumah subsidi harus disesuaikan,” jelas dia.

Baca Juga: Rumah Subsidi Jauh Dari Pusat Keramaian, Begini Alasannya

Totok mengungkapkan REI awalnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi sebesar 10% hingga 15%.

Namun, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya kenaikan harganya di bawah usulan tersebut.

“Dengan mempertimbangkan inflasi dan kesejahteraan sosial, terlebih penjualan properti mandek selama dua tahun, akhirnya disepakati oleh Kementerian PUPR kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7%,” tuturnya.

Kendati demikian, Totok mengatakan kenaikan harga rumah 7% masih menguntungkan pengembang rumah subsidi. Realisasi kenaikan harga rumah subsidi tersebut diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022.

Baca Juga: Ingin Miliki Rumah Subsidi, Ini Beragam Fasilitas dari Pemerintah

“Masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu, untuk bebas PPN-nya, untuk kenaikan itu diperkirakan paling cepat direalisasikan Juni 2022,” jelas Totok.

Menurut Totok, harga rumah subsidi sudah tiga tahun tidak naik. Oleh karena itu, kenaikan harga diperlukan untuk menjaga kualitas bangunan rumah subsidi.

“Kalau harga tidak naik, maka kualitas bahan bangunan diturunkan. Masa mau menggunakan bahan tidak bermutu? Kalau kualitas bahan bangunan rumah bersubsidi jelek, maka perbankan tidak akan mau memprosesnya, padahal 95% rumah bersubsidi ini menggunakan kredit dari perbankan,” ujar dia.

Baca Juga: Harga Tanah Tinggi, Pemenuhan Rumah Subsidi di Jogja Terkendala

Berikut besaran harga rumah subsidi per wilayah berdasarkan Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera Kecuali (Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta
2. Kalimantan Kecuali (Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164,5 juta
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp156.500.000
4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta
5. Papua dan Papua Barat: Rp219 juta.

Berikut harga rumah subsidi per wilayah jika naik 7%:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera Kecuali (Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp161,035 juta
2. Kalimantan Kecuali (kab Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp176,015 juta
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp167,455 juta
4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp179,76 juta
5. Papua dan Papua Barat: Rp234,33 juta.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Siap-Siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik 7 Persen Tahun Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya