SOLOPOS.COM - Ilustrasi pakai helm (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Satlantas Polres Klaten mencatat sedikitnya terdapat 50-an pelanggar peraturan lalu lintas yang berpotensi dikenai surat tilang elektronik dalam waktu dekat. Sebagian besar pelanggar peraturan lalu lintas itu, yakni pengendara sepeda motor yang bertujuan ke Pasar Srago, Kecamatan Klaten Tengah.

Sebagaimana diketahui, Satlantas Polres Klaten sudah melakukan tilang elektronik alias electronik traffic law enforcement (ETLE) di Klaten sejak, Selasa (23/3/2021). Satlantas Polres Klaten telah memasang dua kamera closed circuit television (CCTV) guna mendukung ETLE. Masing-masing ditempatkan di Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan dan Srago, Kecamatan Klaten Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Tilang Elektronik Pakai CCTV Mulai Berlaku di Klaten, Ini Titik-Titiknya

Ekspedisi Mudik 2024

Selain dua kamera tersebut, pemantauan arus lalu lintas juga mengoptimalkan 10 kamera CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten yang terkoneksi dengan Satlantas Polres Klaten serta mengoptimalkan lima unit helm berkamera portable. Helm tersebut digunakan lima anggota unit pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (unit Turjawali Satlantas Polres Klaten).

"Sejak diluncurkan hingga siang hari ini atau dalam 2,5 hari ini, kamera CCTV sudah menangkap pengendara kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas. Jumlahnya mencapai 50-an. Yang paling banyak ditemukan pelanggaran di Srago. Banyak pengendara yang ke arah pasar itu tak memakai helm atau pun melanggar marka," kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Terminal Tipe A Ir. Soekarno Klaten, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pusat Kuliner di Klaten Buka Seperti Biasa

AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mengatakan saat ini sedang dilakukan tahap identifikasi terkait pemilik kendaraa tersebut. Hasil rekaman kamera CCTV akan menjadi bukti untuk mengeluarkan surat tilang.

"Ada yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Yang depan memakai helm, yang membonceng tidak memakai helm," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan pemberlakuan tilang elekttronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait menaati peraturan lalu lintas. Tanpa harus diawasi polisi, setiap pengguna jalan harus muncul kesadaran menaati peraturan lalu lintas.

"Pelanggaran lalu lintas yang disasar itu berdasarkan rekaman kamera. Di antaranya, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melawan arus lalu lintas, dan lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya