SOLOPOS.COM - Para pengendara motor membeli BBM jenis pertalite di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Sragen-Ngawi, Toyogo, Sambungmacan, Sragen, Senin (11/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pembentukan petunjuk teknis pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Nantinya ada aturan dalam pembelian BBM bersubsidi. Adapun, pembentukan petunjuk teknis itu termuat di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan petunjuk teknis anyar itu diperlukan untuk memastikan konsumsi BBM bersubsidi tepat sasaran di tengah masyarakat.

Alasannya, tren konsumsi BBM bersubsidi belakangan meningkat drastis di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional dan disparitas harga yang cukup lebar dengan BBM nonsubsidi.

“Iya, sementara ini kita sudah menyusun dan mengusulkan nanti keputusan itu ada di Pak Menteri ESDM setelah mendapat persetujuan dari Pak Presiden [Jokowi],” kata Alfon melalui sambungan telepon, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tahan Pertalite, Ini Alasannya

Di sisi lain, Alfon menerangkan petunjuk teknis ihwal pembelian BBM bersubsidi itu juga bertujuan menjaga ketahanan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tengah tekanan harga minyak mentah dunia yang masih fluktuatif pada pertengahan tahun ini.

“Karena ini kan memang barang-barang yang tidak diatur pemerintah sehingga harus diperhitungkan juga dengan kekuatan devisa negara,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan BPH Migas juga masih menunggu penyesuaian kuota tambahan untuk BBM subsidi setelah DPR menyetujui alokasi tambahan subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp350 triliun pada rencana APBN Perubahan 2022.

Menurut dia, rencana pemerintah untuk menambah kuota BBM subsidi telah disetujui badan anggaran (Banggar) DPR pekan lalu.

Hanya, volume kuota tambahan itu masih perlu disesuaikan ulang dari permohonan awal.

Baca Juga: Isu Kenaikan Harga Pertalite, Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir

“Persetujuannya sudah di Banggar, tetapi kami harus melakukan konversi dari nilai subsidi dan kompensasi ke volume [BBM], nah kami belum dapat itu, masih menunggu dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta penambahan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk belanja subsidi dan perlindungan sosial.

Penambahan anggaran dan kompensasi BBM sendiri mencapai Rp275 triliun. Pengajuan penambahan alokasi itu dibahas dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas. Raker itu berlangsung pada Kamis (19/5/2022) pagi.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Siap-Siap! Segera Meluncur Aturan Teknis Pembelian Pertalite

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya