Solopos.com, SOLO — Kasus pembunuhan dengan racun sianida bukan kali pertama terjadi. Peristiwa ini cukup menyita perhatian publik pada 2016 lalu yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin. Wanita berusia 27 tahun itu meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, yang diduga dicampur racun sianida. Terdakwa pembunuhan itu lantas dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Dan kini, pembunuhan menggunakan racun sianida kembali terjadi. Kasus terbaru terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa racun yang dipakai tersangka pembunuhan keluarga di Magelang, DD, adalah sianida yang tergolong mematikan. Racun itu dicampurkan ke dalam kopi dan teh yang kemudian diberikan tersangka kepada orang tua dan kakaknya. Tak berselang lama, ketiga korban pun meninggal dunia.