SOLOPOS.COM - ilustrasi akta kelahiran. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital di Sukoharjo bakal dinonaktifkan seiring implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK Terpusat mulai 7 April 2022. Beragam pelayanan administrasi kependudukan di berbagai daerah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat terkoneksi dalam jaringan (daring) secara online. Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) lebih cepat dan mudah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sistem SIAK Terpusat segera diimplementasikan di wilayah Soloraya termasuk Sukoharjo pada 7 April. Guna menyosialisasikan kebijakan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi sistem SIAK Terpusat di Gedung Menara Wijaya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Sudah Buka! Spot Kuliner untuk Buka Puasa di Eks Gedung Lowo Sukoharjo

Kegiatan itu dihadiri petugas operator administrasi kependudukan di setiap desa/kelurahan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Sukoharjo, Sri Koes Haryanto, mengatakan SIAK Terpusat merupakan inovasi Kemendagri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus beragam adminduk di setiap daerah di Tanah Air.

“Sistem SIAK Terpusat mengintegrasikan basis data kependudukan di seluruh daerah di Indonesia. Ini sangat memudahkan dan mempercepat proses layanan adminduk,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (5/4/2022).

Beradaptasi Perlahan-Lahan

Pria yang akrab disapa Koes itu mencontohkan seorang warga berdomisili di Sukoharjo namun tercatat sebagai warga Lampung, Sumatra, sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Suatu saat, istrinya melahirkan dan harus mengurus akta kelahiran anaknya. Warga itu tak perlu pulang ke Lampung lantaran bisa mengurus akta kelahiran di Sukoharjo melalui SIAK Terpusat.

Baca juga: Lur, Tempat Hiburan di Sukoharjo Wajib Tutup Selama Ramadan

Sistem kependudukan dan pencatatan sipil terus mengalami transformasi sejak menerapkan Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK) pada 1995. Kemudian, berubah menjadi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP) pada 2.000 dan kini kembali berubah menjadi SIAK Terpusat.

“Kami memahami masyarakat di desa/kelurahan sedikit bingung dengan perubahan sistem adminduk. Namun, saya yakin masyarakat bisa beradaptasi secara perlahan-lahan,” kata dia. Lantaran sistem adminduk terintegrasi di Kemendagri, beberapa pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital segera dinonaktifkan.

Misalnya, aplikasi surat keterangan umum terpadu (Skuter) dan Adminduk Online Makin Oke (Akone Mak’e) yang menjadi aplikasi utama masyarakat dalam mengurus keperluan adminduk.

Sementara itu, seorang warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Adam, mengatakan belum mengetahui secara jelas terkait perubahan sistem adminduk yang kini menggunakan SIAK Terpusat. Selama ini, ia memanfaatkan aplikasi Akone Mak’e untuk merubah pindah domisili antarkecamatan di kartu keluarga (KK).

Baca juga: Sedih, 3 Bulan Terjadi 7 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sukoharjo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya