SOLOPOS.COM - Peluncuran Aplikasi Shopee (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Platform perdagangan elektronik (e-commerce), Shopee, merespons kabar masuknya perusahaan itu dalam daftar 12 perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen per 1 Oktober 2020.

Shopee memastikan pengenaan pajak produk digital tidak berpengaruh terhadap harga produk yang dijual di laman belanja online itu. Hal itu karena sasaran pajak adalah produk digital tidak berwujud.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, mengatakan terkait dengan isu pajak produk digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee, harus kembali diperjelas. Menurut dia, PPN yang dimaksudkan bukan pajak untuk e-commerce.

Kumpulkan 500 ASN untuk Ikuti Pengajian, Pemkab Sragen Dihujani Kritikan

Ekspedisi Mudik 2024

“Harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Jadi tambahan pajak ini tidak akan memengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (9/9/2020).

Dia mengatakan hingga saat ini perusahaan telah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan maupun merchants dalam aplikasi telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur. Mereka juga mematuhi regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.

Cawali Solo Gibran Jauhi Istri dan Anaknya 2 Hari Terakhir, Kenapa?

Mendukung UMKM Indonesia

Lebih lanjut, Radityo menjelaskan selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, perusahaan akan selalu mendukung.

“Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Dirjen Pajak terkait dengan pengesahan resmi peraturan ini,” ujar dia.

Ini 12 Produk Digital yang Segera Kena Pajak, Ada Zoom, Twitter, sampai Shopee

Sementara itu, selain Shopee, platform media sosial, Twitter, yang masuk dalam daftar 12 perusahaan sebagai pemungut pajak PPN turut angkat bicara.

Menurut Twitter, banyak negara termasuk Indonesia, sedang dalam tahap diskusi untuk memastikan pemungutan pajak digital yang ideal bagi semua pihak. Twitter selalu memantau perkembangannya.

Twitter memastikan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan entitas perpajakan. Hal ini untuk menghindari kemungkinan pemajakan ganda (double-taxation).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya