SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Widagdo terkait kasus Tipikor yang melibatkan perangkat dukuh di Kejaksaan Sleman, Jumat (22/7/2022)-Harian Jogja - Abdul Hamid Razak

Solopos.com, SLEMAN — Seorang dukuh di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman diseret ke meja hukum karena menyewakan tanah kas desa tanpa mengantongi izin dari Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X.

Seorang dukuh bernama Suhadi itu akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo, mengatakan Suhadi (SHD) menyewakan tanah pelungguh seluas 8.000 meter persegi kepada pihak ketiga tanpa mengajukan izin dari Gubernur DIY.

“Sistem sewa yang dilakukan SHD tidak dilaporkan. Tanpa sepengetahuan perangkat lainnya,” katanya dalam jumpa pers, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Dana Proyek Dikorupsi, Ini Fasilitas & Tarif Sewa Stadion Mandala Krida

Padahal sesuai ketentuan, lanjut Widagdo, pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tersebut harus diputuskan berdasarkan surat keputusan (SK) atau mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Sedangkan uang hasil sewa tanah kas desa itu pun oleh Suhadi tidak disetor ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

“Ini berlangsung sejak 2008 lalu sampai tahun ini,” kata dia.

Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan SHD ini mencapai Rp400 juta. Aksi yang dilakukan Suhadi tersebut melanggar Pasal 12 huruf e, UU No.20/2001 Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, JCW Desak KPK Usut Pelaku Lainnya

Lebih lanjut, Widagdo mengatakan terkait perkara tersebut, Suhadi kini sudah ditahan oleh Kejari Sleman. Adapun berkas perkara Tipikor tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Juli Ini.

“Kami lakukan penahanan kepada SHD sejak 23 Juni lalu,” ungkapnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Triskie Narendra, mengatakan dalam kasus Tipikor ini tanah kas desa tersebut disewakan oleh Suhadi kepada pihak penyewa selama lima tahun sekali.

“Sampai hari ini masih digunakan oleh penyewa. Kami sudah meminta kepada SHD untuk menyelesaikan seluruh perikatan sewa tersebut,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya