SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seorang muncikari di Punggawan, Solo, ditangkap polisi karena ketahuan menyewakan kamar untuk 11 PSK.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap Setyoko, 49, warga Nusukan, Banjarsari, yang diduga muncikari. Setyoko ditangkap saat polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Punggawan, Banjarsari, Rabu (10/1/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain Setyoko, polisi juga mengamankan 11 pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Sri Rejeki, Punggawan, Banjarsari. Bangunan hotel itu diketahui disewa oleh Setyoko untuk dijadikan hotel.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan Setyoko menyewa tempat itu senilai Rp10 juta per bulan. Setyoko kemudian menyewakan kamar kepada PSK di kawasan Punggawan untuk melayani pelanggan.

“Setiap PSK melayani pelanggan dikenai tarif Rp150.000 per orang. Kami menemukan bukti juga PSK diminta membayar sewa kamar Rp50.000 kepada Setyoko. Sementara uang sisanya Rp100.000 untuk PSK,” ujar Ribut saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis.

Ribut menjelaskan Setyoko diketahui mempekerjakan Sartono Hadi Siswoyo, 40, warga Mangkubumen, Banjarsari, untuk mengelola dan menjaga hotel. Baik pemilik hotel dan penjaga hotel diamankan petugas di Mapolresta Solo.

“Kami langsung membawa 11 PSK ke PN [Pengadilan Negeri] Solo untuk menjalani sidang tipiring [tindak pidana ringan]. Sementara muncikari dan penjaga hotel tetap diproses hukum,” kata dia.

Ribut menjelaskan hotel tersebut memiliki sepuluh kamar. Setyoko menyediakan semua fasilitas yang diperlukan PSK untuk melayani pelanggan sepeti kondom, peralatan mandi, dan kasur. Hotel tersebut beroperasi sejak Agustus 2017.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga setempat terkait keberadaan PSK di Hotel Sri Rejeki. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap PSK, penjaga hotel, beserta muncikari,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, menjerat Setyoko dan Sartono dengan Pasal 296 KUHP tentang “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya