SOLOPOS.COM - Penyerahan surat keputusan dua perangkat desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), di Balai Desa Gedangan, Jumat (2/12/2022). (Istimewa/Pemdes Gedangan)

Solopos.com, SUKOHARJO– Dua perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjodinonaktifkan sementara oleh Kepala Desa setempat, Srinoto. Keduanya yakni Bayan berinisial SA dan Sekdes berinisial AR.

Dua perangkat desa tersebut dinonaktifkan sejak Jumat (2/12/2022) hingga 10 hari mendatang usai penetapan itu. Penonaktifan sementara dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan melepas tanah aset desa seluas 3.000 m² yang berada di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.

Penyerahan surat keputusan dilaksanakan di Balai Desa Gedangan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi per hari Jumat (2/12/2022) SA dan AR dinonaktifkan sementara sampai 10 hari ke depan. Dalam masa nonaktif itu, mereka akan kami evaluasi,” ujar Srinoto saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Kisruh Tanah Desa Gedangan, 2 Perangkat Desa Direkomendasikan Disanksi Tegas

Selama 10 hari masa nonaktif itu, dua perangkat khususnya SA diminta untuk mengembalikan tanah aset desa yang telah lepas menjadi milik perorangan itu.

“Jika selama 10 hari kedepan tidak mampu mengembalikan, maka akan ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya. Tindak lanjutnya nanti bisa keputusan pemberhentian tetap. Yang jelas, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bengkok desa harus kembali,” papar dia.

Baik SA maupun AR yang diundang untuk menerima surat pemberhentian sementara dari jabatannya itu, tidak hadir di balai desa. Meskipun demikian, surat keputusan tentang pemberhentian sementara dari jabatan/nonaktif terhadap SA dan AR tetap berlaku. Hal itu menurut Srinoto sudah sesuai aturan.

“Pada saat acara penyerahan SK, AR dan SA tidak hadir, kemudian Bayan Nur Yanto ditugaskan untuk menyampaikan SK tersebut kepada yang bersangkutan. Dan sudah terkonfirmasi telah tersampaikan,” ujar Srinoto.

Selanjutnya, Kades Srinoto juga menunjuk dua perangkat Yang Menjalankan Tugas (YMT) sebagai Bayan dan Sekdes. Jabatan Sekdes sementara kini dijabat oleh Supardi kasi pemerintahan. Sedangkan jabatan bayan SA, YMT oleh Suparno kaur umum.

Baca Juga: Warga Kawal Dengar Pendapat Kasus Gedangan di DPRD Sukoharjo

Kedua perangkat yang diberhentikan sementara itu menurutnya tetap mendapatkan haknya yakni 50% penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menyinggung adanya uang senilai Rp250 juta yang semula diterima SA dari seorang pengusaha pembeli tanah yang diduga aset desa itu, kini menurut Srinoto, statusnya menunggu keputusan Inspektorat. Uang itu saat ini masih ditahan oleh pihak desa.

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Mardiyono memberikan dua pernyataan. Di antaranya BPD memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kades dalam sanksi pemberhentian sementara kepada dua perangkat desa itu.

Sementara dalam kedudukannya sebagai pengawas kinerja kades, BPD ingin memastikan keputusan kades tentang sanksi pemberhentian sementara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kedua hal tersebut akan kami evaluasi sesuai kewenangan masing masing, untuk menentukan langkah berikutnya,” jelas Mardiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya