Seusai Dihukum Cambuk, Terpidana Kasus Zina di Aceh Ambruk

Solopos.com, BANDA ACEH — Seusai menjalani hukuman cambuk 100 kali, wanita terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ZV, 19, ambruk pingsan di Lapas Kelas II B Blangpidie.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, di Blangpidie Jumat, mengatakan terpidana yang pingsan seusai dicambuk berinisial ZV, warga Kecamatan Babahrot Abdya.
PromosiCara Meningkatkan Omzet & Performa di Tokopedia, Enggak Sulit Kok!
“Terpidana yang pingsan seusai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” katanya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Buru Teroris, Operasi Mandago Raya Di Poso Diperpanjang
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM, 18. AM adalah warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.
“Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya dilansir dari Antaranews.com.
Baca juga: Sejarawan Bongkar Perawatan Kesehatan Bung Karno Menjelang Wafat
Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk. Masing-masing NB, 37, warga Kecamatan Susoh, ER, 37, warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk. Serta RW, 36, warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
“Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap [inkracht] dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini. Mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali,” tambahnya.
Ia mengatakan semua terpidana baik kasus zina maupun Higss Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk termasuk terpidana kasus zina.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Kata dr Reisa
Berita Terkait
Indeks BeritaBerita Terpopular
Indeks BeritaBerita Lainnya
Indeks Berita
