SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi mendampingi warga negara Malaysia berinisial Hew Kok Seong (kanan) yang dideportasi kembali ke negaranya dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ke Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (5/8/2022). ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali

Solopos.com, DENPASAR — Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Malaysia, Hew Kok Seong, 49, setelah dia menjalani hukuman penjara 10 tahun di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Badung, Bali, sebagai narapidana kurir sabu-sabu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan Hew Kok Seong dideportasi karena dia melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Sabtu (6/8/2022), Hew Kok Seong, ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 169 gram yang disembunyikan di rongga kopernya.

Ia membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677.

Baca Juga: 5,2 Kg SS Disita, 2 Mahasiswa Jadi Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Hew Kok Seong mengaku bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur. Ia mendapat tawaran bekerja di Indonesia selama satu tahun dengan upah 100 dolar AS per hari dari seseorang yang dia temui di Malaysia.

Ia pun menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper yang di dalam rongganya berisi sabu-sabu.

Ia kemudian ditangkap polisi dan disidang. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis Hew Kok Seong 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Polres Sragen Ungkap 4 Kasus Narkoba, Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka

“Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Napitupulu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hew Kok Seong menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di LP Kerobokan dan menerima berbagai remisi.

Seusai mendekam di bui selama kurang lebih 10 tahun, dia pun dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Baca Juga: Niat COD Sabu, Atlet Voli Tarkam Karangpandan Diciduk Polisi Sukoharjo

LP Kerobokan menyerahkan Hew Kok Seong kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut.

Akan tetapi, Hew Kok Seong tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis sehingga ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan Hew Kok Seong mendekam di tempatnya selama 15 hari.

Baca Juga: Kakak Beradik Asal Tangen Sragen Dibekuk Polisi, Ini Kasus Mereka

Ia akhirnya dideportasi pada Jumat (5/8/2022) setelah Imigrasi di Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.

Dua petugas Imigrasi di Denpasar mendampingi proses deportasi Hew Kok Seong dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini Hew Kok Seong telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya