SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kehadiran Setya Novanto dan Ketua MA Hatta Ali sebagai penguji sidang doktoral Adies Kadir menjadi kontroversi.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah kader Partai Golkar mendesak KPK dan Komisi Yudisial (KY) menyelidiki peristiwa kehadiran Setya Novanto dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sebagai penguji dalam sidang gelar doktor Adies Kadir, 22 Juli 2017, di Kampus Universitas 17 Agustus Surabaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini dinilai sangat urgen demi menjaga netralitas hakim untuk mengadili kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, nama Setya Novanto sudah berstatus tersangka.

Penyelidikan ini, lanjutnya sangat urgen karena peristiwa hilangnya nama Setya Novanto dalam putusan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia menduga ada modus korupsi baru yang berpotensi muncul di internal Pengadilan Tipikor yang berpuncak pada Mahkamah Agung.

“Kehadiran Setya Novanto maupun Hatta Ali sudah masuk kategori pelanggaran etika dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Hatta Ali dan Setya Novanto seharusnya menolak hadir sebagai dosen penguji akademis dan nonakademis dalam forum ilmiah untuk menguji mahasiswa S3 di Untag, Surabaya. Karena keduanya dalam waktu yang sama, berada dalam posisi konflik kepentingan,” kata dia, Selasa (22/8/2017).

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di bawah Mahkamah Agung sedang memeriksa kasus korupsi e-KTP. Sedangkan Setya Novanto dan sejumlah anggota di DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka atau menjadi saksi.

Selain itu, paparnya, Mahkamah Agung sedang memerlukan dukungan DPR terkait revisi UU Mahkamah Agung tentang usia pensiun Hakim Agung. Dia menuding saat ini Setya Novanto memerlukan simpati dan budi baik dari hakim untuk mendapatkan keadilan dalam perkara korupsi e-KTP.

Dugaan adanya konflik kepentingan secara berlapis inilah yang mengakibatkan keberadaan Setya Novanto dan Hatta Ali dalam forum ujian S3 dipertanyakan.

“Selama ini KPK menjerat pelaku lain setelah pelaku utama atau pelaku turut serta diajukan dalam berkas perkara terpisah untuk disidangkan dan diputus terlebih dahulu. Kemudian putusannya itu dijadikan sebagai dasar untuk menguatkan bukti-bukti hasil penyidikan yang sudah dirumuskan dalam surat dakwaan dan tuntutan pelaku lainnya yang segera diajukan,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya