Pemerintah memberi lampu hijau pembahasan RUU Pertembakauan. Pemerintah menyatakan berkepentingan melindungi pekerja dan industri rokok.
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja di sektor rokok dan tembakau untuk memastikan kehadiran negara dalam menjamin hak seluruh warga negara.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan pemberian perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan salah satu fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, selain meningkatkan daya saing tenaga kerja, produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Pemerintah berkepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha atau industri, termasuk petani, pekerja, dan pelaku usaha pertembakauan. Upaya itu terus kami lakukan,” katanya, Rabu (22/3/2017).
Hanif menuturkan saat ini tercatat ada 5,8 juta orang yang bekerja di sektor rokok dan tembakau. Jumlah itu dengan rincian 2,3 juta orang sebagai petani tembakau, 1,5 juta juta orang petani cengkeh, 600.000 buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.
Selain itu, ada sekitar 401.989 orang yang terlibat di sektor informal, dan 291.824 terlibat di kegiatan produksi sigaret kretek tangan yang merupakan salah satu industri padat karya. Baca juga: Presiden Perintahkan RUU Pertembakauan Dilanjutkan, JK Menolak.
Beberapa jenis perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pekerja di sektor rokok dan tembakau adalah kepesertaab BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga akan memastikan peraturan yang ada ikut memperhatikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta keberlangsungan dunia usaha di sektor tembakau dan rokok.
Hal itu, lanjut Hanif, diberikan sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalammelindungi tenaga kerja di sektor tembakau dengan jumlah jutaan orang di hulu hingga hilir.
Selasa (21/3/2017) lalu, pemerintah dikabarkan setuju membahas RUU Pertembakauan yang diinisiasi oleh DPR. Surat Presiden yang menjadi tanda persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut telah dikirimkan kepada DPR sebelum 20 Maret 2017.