SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, TEGAL — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Kali ini kasus pelecehan seksual itu dilakukan seorang paman terhadap ponakan sendiri yang masih tergolong anak di bawah umur atau remaja.

Anehnya, pelaku tidak mengaku jika korban adalah ponakan sendiri. Ia menyebut korban adalah anak tetangganya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku diketahui berinisial R, warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Pria di Tegal berusia 53 tahun ini melakukan pencabulan terhadap ponakan yang masih berusia 17 tahun.

Baca juga: Sedih! Anak di Tegal yang Dirudapaksa Ayah Kandung Alami Trauma

Kapolres Kota Tegal, AKBP Rahmad Hidayat, mengungkapkan pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan memberikan uang. Selain itu, pelaku juga berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban agar korban mau disetubuhi,” ujar Rahmad saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolres Kota Tegal, Senin (15/11/2021).

Menurut Rahmad, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali. Salah satunya terjadi pada 28 September 2021 lalu.

“Perbuatan pelaku dipergoki keluarga korban sehingga dilaporkan ke Polres Tegal Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya,” ujar Rahmad, dikutip dari Suara.com.

?Rahmad menyebut pelaku merupakan paman kandung korban. Keduanya tinggal terpisah. Sementara itu, pelaku mengaku khilaf hingga tega menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Ia mengaku setiap kali melakukan aksinya selalu melewati pintu belakang rumah korban.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Akhirnya Gofar Hilman Buka Suara

Pria di Tegal yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu juga menyangkal jika korban merupakan ponakan sendiri. Ia justru menyebut korban adalah anak tetangganya. “Dia tetangga saya,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara sembilan tahun.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bukan satu-satunya yang diungkap Polres Kota Tegal sepanjang bulan ini. Sebelumnya, polisi di Tegal juga mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di mana pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri.

Dalam melakukan perbuatan bejatnya pelaku mengancam akan membunuh korban. Akibatnya, korban yang masih berusia 10 tahun mengalami trauma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya