Solopos.com, SOLO — Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sangat menyayangkan proses legislasi Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tersendat dan hingga pekan ini belum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
RUU TPKS sesungguhnya sangat penting selekasnya disahkan menjadi undang-undang. Kini setiap hari sekurangnya ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Data ini berbasis data yang dilaporkan atau terpantau. Dengan logika kasus kekerasan seksual sebagai fenomena gunung es, sangat mungkin jumlah kasus yang sesungguhnya jauh lebih banyak.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.