SOLOPOS.COM - Warga antre untuk berkonsultasi mengenai tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Purwosari, Solo, Rabu (28/9/2016). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Setelah program tax amnesty berjalan, Ditjen Pajak akan mengeluarkan aturan yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tak ikut pengampunan.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengeluarkan regulasi baru sebagai turunan Pasal 18 Undang–Undang (UU) No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, memaparkan regulasi baru tersebut akan memudahkan kinerja mereka untuk memeriksa harta wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti pengampunan pajak.

“Itu nanti akan memberikan kepastian, jadi kalau ada harta yang belum diamnestikan dan kami temukan, Acount Representative (AR) tinggal mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar [SKPKB],” kata Yoga di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Otoritas pajak, kata dia, juga tak perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh atau all taxes. Pengenaan sanksinya cukup dari harta yang berhasil ditemukan. Sedangkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah diatur dalam Pasal 18 UU No. 11/2016. “Regulasi itu membuat prosedur seringkas mungkin, sehingga kami akan bekerja lebih efisien,” jelasnya.

Adapun pasal 18 UU Tax Amnesty menjelaskan aturan bagi WP yang tidak menyampaikan SPT sampai periode terakhir pengampunan pajak. Jika petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015, harta tersebut akan dihitung sebagai penghasilan.

Ayat (3) pasal tersebut juga menegaskan, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200% pajak terutang. “Regulasi itu berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), saat ini sedang dikonsepsikan, mudah–mudahan sebentar lagi keluar,” ucapnya.

Ditjen Pajak tak terlalu mempersoalkan jika berbagai kebijakan yang bakal mereka implementasikan pasca pengampunan pajak dianggap sebagai ancaman bagi WP. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mewujudkan kepatuhan WP yang tidak ikut tax amnesty.

Pasalnya, jika menilik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kendati capaian pengampunan pajak cukup menggembirakan, namun jika dibandingkan jumlah WP yang ikut tax amnesty masih ada ketimpangan. Jumlah WP yang tercatat oleh otoritas pajak sekitar 32 juta, sedangkan WP yang mengikuti implementasi kebijakan tersebut baru sekitar 690.000–an WP.

“Kami sudah memiliki datanya, karena itu bagi yang belum segera memanfaatkan waktu yang tersisa,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya