SOLOPOS.COM - Pria yang melafalkan azan hayya alal jihad. (tangkapan layar)

Solopos.com, JAKARTA -- Video azan yang dipelesetkan menjadi seruan jihad yang empat viral beberapa hari lalu berujung pada tindakan hukum. Aparat Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengumandangkan kalimat "hayya alal jihad" dari seharusnya "hayya alal sholah".

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap orang yang diduga menyebarkan video tersebut sehingga viral di media sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Betul ditangkap, inisial RH," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan pelaku azan, Jumat (4/11/2020).

RH merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial yang mengubah azan yang viral dan dikecam banyak tokoh agama tersebut. Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial, RH bersama 8 orang lainnya tampak salat si suatu rumah. RH yang menjadi imam salat mengubah bagian azan menjadi 'hayya alall jihad'. Belum diketahui kapan dan di mana lokasi video tersebut diambil.

Geger Azan Ajakan Jihad, Para Tokoh Agama Ini Ramai-Ramai Mengecam

Brigjen Slamet Uliandi sendiri belum menjelaskan lebih jauh detail penangkapan terhadap RH. "Di perjalanan dari Palabuhan Ratu ke Jakarta," ujarnya saat ditanya lokasi penangkapan RH.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebut RH ditangkap di Jawa Barat. "Benar sudah diamankan di Cibadak Jabar," ucap Argo.

Beredarnya sejumlah video yang menyerukan "hayya alal jihad" ini sebelumnya dikecam banyak kalangan mulai dari DPR hingga ormas dan ulama. Tersebarnya video ini meresahkan dan mereka meminta Polri mengusut tuntas.

Azan Seruan Jihad Viral, Habib Novel: Bertentangan dengan Ajaran Nabi Muhammad

"Aktivitas sekelompok orang azan yang memplesetkan dengan ajakan jihad tidak bisa dibenarkan. Sebab, standar azan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan tidak ada ajakan jihad seperti itu," kata anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha, Senin (30/11/2020) malam.

Penyebar Video Ditangkap

Pada Kamis (3/12/2020), Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan hayya alal jihad. H ditangkap polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka memperoleh video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri yunus, tersangka masuk dalam grup WA FMCONews. Ia melihat video itu lalu menyebarkannya secara masif. Ia tergabung dalam grup tersebut sejak 2017.

Lafaz Azan di Masjid UNS Solo Diganti, Ini Tujuannya

Polisi juga menyelidiki siapa saja anggota grup WA tersebut selain mencari tahu apa motif tersangka menyebarkan video tersebut. "Kami masih dalami grup FMCONews itu, semua siapa yang ada di dalam grup tersebut. Karena ini sudah membuat kegaduhan. Ini provokasi," kata Yusri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya