SOLOPOS.COM - Timon Pieter (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Program yang popular dengan sebutan tax amnesty jilid II itu berlangsung selama enam bulan. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan realisasi penerimaan pajak dari program ini senilai Rp61,01 triliun yang diikuti 247.918 wajib pajak (WP).

Ada 82.456 surat keterangan yang diterbitkan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Jumlah surat keterangan tidak mencerminkan jumlah WP yang ikut PPS. Ini karena satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nilai harta bersih yang diungkapkan WP senilai Rp594,82 triliun. Nilai ini didominasi harta bersih dari kebijakan I senilai Rp399,61 triliun dan harta bersih dari kebijakan II senilai 195,21 triliun. Selanjutnya, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri senilai Rp498,88 triliun dan nilai harta bersih dari repatriasi senilai Rp13,70 triliun.

Dari deklarasi luar negeri, nilai harta sebanyak Rp59,91 triliun dan nilai harta bersih dengan komitmen investasi senilai Rp22,34 triliun. Dari jenis harta bersih, lima besar jenis harta adalah uang tunai Rp263,15 triliun, harta setara kas lainnya Rp75,43 triliun, tabungan Rp59,97 triliun, deposito Rp36,44 triliun, dan tanah/bangunan Rp26,35 triliun.

Khusus untuk harta bersih dari luar negeri yang dideklarasikan maupun direpatriasi, yang terbanyak berasal dari Singapura, disusul Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Hong Kong. Sementara itu, jumlah terbanyak WP berasal dari Singapura, Australia, dan Hong Kong.

Mencermati PPS, ada beberapa hal yang menarik dibahas. Pertama, bagaimana mengukur kesuksesan program ini. Secara historis, ada tiga alasan diadakannya program pengampunan pajak yang dapat menjadi tolok ukur keberhasilan PPS. Ketiganya adalah mendapatkan penerimaan pajak dalam waktu singkat, meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan, serta merangsang repatriasi dana dan meningkatkan investasi untuk sektor-sektor tertentu.

Tujuan PPS dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela WP. PPS memberikan kesempatan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, baik dalam program tax amnesty atau SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2016-2020.

Secara nominal, PPS menghasilkan penerimaan negara Rp61,01 triliun. Namun, capaian PPS ini terlalu dini disimpulkan sebagai keberhasilan/kegagalan apabila semata-mata dikaitkan dengan PPh final. PPS adalah fasilitas yang diberikan kepada WP. Karena itu, perlu diperhitungkan beberapa komponen biaya berupa biaya administratif pelaksanaan PPS dan penerimaan pajak yang seharusnya didapatkan dengan penerapan ketentuan pajak apabila PPS tidak dilaksanakan.

Dalam berbagai kesempatan, DJP maupun Kemenkeu menegaskan PPS tidak mematok target peserta PPS maupun penerimaan dalam jumlah rupiah. Yang disasar tetap tujuan utamanya, yakni pasca-PPS kepatuhan sukarela WP meningkat. Karena itu, sukses atau tidaknya PPS harus dilihat dalam kerangka waktu yang lebih panjang.

Selanjutnya, berapa besar potensi pajak yang timbul dari aset-aset yang masuk ke dalam sistem perpajakan melalui PPS. Dari data statistik PPS, harta bersih didominasi oleh uang tunai yang secara teoritis sulit atau tidak dapat diprediksi potensi pajaknya. Sementara itu, jenis harta lain seperti investasi dan aset tetap seperti tanah dan bangunan merupakan harta yang berpotensi menghasilkan objek pajak baru.

Pasca-PPS

Dalam jangka menengah, faktor selanjutnya yang tidak kalah penting adalah seberapa besar PPS memengaruhi moral pembayar pajak. PPS dan program pengampunan sejenis dapat menurunkan moral pembayar pajak yang akhirnya memengaruhi kepatuhan. Apabila WP yang tidak patuh memprediksi program sejenis akan diadakan kembali di masa mendatang, maka ketidakpatuhan semakin besar. Di sisi lain, WP yang patuh juga akan kehilangan kepercayaan terhadap otoritas pajak sehingga mengurangi insentif untuk tetap patuh, karena menganggap pemerintah tidak bersikap adil (Alm, McKee, and Beck, 1990).

Kedua, dari komposisi harta bersih yang diungkapkan peserta PPS didominasi oleh harta bersih peserta pengampunan pajak 2016-2017 (kebijakan I). Ini bisa diartikan bahwa ada perubahan perilaku WP dalam memandang kemampuan otoritas pajak mendeteksi ketidakpatuhan. Selain itu, risiko untuk tidak sepenuhnya mengungkapkan harta pada program pengampunan pajak dipersepsikan menjadi lebih besar. Persepsi menguatnya kemampuan administrasi pajak dan meningkatnya risiko ketidakpatuhan menjadi salah satu kunci peningkatan kepatuhan WP (Das-Gupta and Mookherjee, 1996).

Ketiga, asal harta bersih yang dideklarasikan dan dipatriasi didominasi negara-negara tax haven (surga pajak), seperti Singapura, British Virgin Island, dan Hong Kong. Ini menjustifikasi upaya untuk terus memerangi praktik penggerusan keuntungan dan penggerusan laba oleh WP. UU HPP sudah memberikan dasar hukum bagi DJP terkait asistensi penagihan pajak global, pengaturan instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan pengaturan konsensus pemajakan global.

Keempat, masih rendahnya minat penempatan harta bersih untuk tujuan investasi menggambarkan masih kurang atraktifnya investasi yang ditawarkan melalui skema PPS. Pemerintah menyediakan tiga bentuk investasi khusus bagi WP dalam rangka PPS, yaitu surat berharga negara, investasi sektor hilirisasi, dan investasi sektor energi terbarukan.

Skema tarif PPh final PPS yang rendah belum mampu memaksimalkan investasi yang diprioritaskan. Faktor penentu investasi bukan hanya tarif pajak, tetapi secara umum adalah stabilitas politik, makroekonomi, dan regulasi suatu negara (Global Investment Competitiveness Report 2019/2020).

Baer dan Le Borgne (2008) mengingatkan program pengampunan seperti PPS hanya berefek terbatas dalam memengaruhi kepatuhan WP apabila tidak disertai kombinasi kebijakan lain. Hal ini terjadi karena PPS memfasilitasi WP untuk membetulkan atau mengungkapkan kesalahan masa lalu dan tidak memengaruhi perilaku WP. Selama WP menganggap keuntungan menghindar pajak jauh lebih besar daripada biayanya, maka penghindaran pajak akan terus terjadi.

Perubahan perilaku WP akan terjadi apabila PPS dilanjutkan dengan pembenahan administrasi perpajakan dan peningkatan kapasitas otoritas pajak. Saat ini, DJP sedang dalam membenahi sistem administrasi perpajakan, termasuk berbagai proses bisnis inti melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan. PPS bukanlah solusi temporer atas kelemahan fundamental dalam administrasi perpajakan, tetapi transisi menuju sistem perpajakan dengan penegakan hukum pajak yang lebih tegas (Macho-Stadler, Pau, and Perez-Castrillo, 1999).

PPS telah berakhir, namun bagi DJP dan WP ini adalah awal bagi era baru. Reformasi perpajakan diharapkan menghasilkan sistem yang kuat, akuntabel, dan transparan. Didukung dengan data dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, kepatuhan WP diharapkan akan meningkat. Setelah mengikuti PPS, WP seharusnya secara konsisten melaporkan semua kewajiban perpajakannya. Risiko ketidakpatuhan akan menjadi lebih besar seiring meningkatnya kemampuan otoritas pajak dalam melayani WP dan menegakkan hukum pajak.

Esai ini ditulis oleh Timon Pieter, Penyuluh Pajak Ahli Madya di Kanwil DJP Jateng II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya