SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO –Selain moratorium minimarket, Pemkab Sukoharjo juga memberlakukan moratorium izin pendirian karaoke hingga beberapa tahun mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi menjamurnya karaoke di kawasan Solo Baru.

Pemkab Sukoharjo memperpanjang moratorium izin toko modern hingga 2030 mendatang. Sebelumnya, batas waktu moratorium izin toko modern habis pada akhir 2018. Kebijakan serupa diambil Pemkab terhadap izin tempat hiburan yang mayoritas tersebar di kawasan Solo Baru. Sebagai pusat bisnis terbesar di Soloraya, kawasan Solo Baru dilirik para calon investor yang ingin menanamkan modal untuk membuka usaha tempat hiburan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo, Agustinus Setiyono, mengatakan tidak akan menerbitkan izin pendirian tempat hiburan. Jumlah karaoke di Kota Jamu tercatat sebanyak 17 karaoke. “Jumlah karaoke sudah overload, sangat banyak. Izin tempat hiburan tak akan diterbitkan dengan mempertimbangkan berbagai hal,” kata dia seusai rapat koordinasi (rakor) moratorium toko modern dan tempat hiburan di Gedung Setda Sukoharjo, Kamis (10/1/2019).

Pria yang akrab disapa Agus ini mengkhawatirkan jumlah karaoke kian banyak jika tak dibatasi. Dampak negatifnya, muncul persaingan bisnis tidak sehat lantaran saking banyaknya karaoke terutama di kawasan Solo Baru. Setiap tempat hiburan berlomba-lomba menawarkan berbagai paket program untuk menarik konsumen.

Selain itu, moratorium tempat hiburan diharapkan mampu meminimalisasi gangguan kenyamanan masyarakat. Selama ini, tak sedikit terjadi perkelahian antarpengunjung karaoke di malam hari. “Kami tidak akan menerbitkan izin tempat hiburan tanpa surat rekomendasi dari pemerintah kecamatan. Sudah kami instruksikan seperti itu,” ujar dia.

Agus meminta pemerintah kecamatan tidak menerbitkan surat rekomendasi permohonan baru izin tempat hiburan. Masyarakat juga diminta proaktif mengawasi operasional karaoke pada malam hari.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo, Widodo, menyampaikan kegiatan rakor untuk menindaklanjuti kebijakan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya yang memperpanjang moratorium toko modern dan tempat hiburan. Kegiatan itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab yang berhubungan erat dengan toko modern dan tempat Hiburan. Misalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya