SOLOPOS.COM - Anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi (tengah) menyampaikan pendapat saat Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

MA mengakui putusan pembatalan Tatib DPD No. 1/2017 salah ketik.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengakui ada kesalahan dalam pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan yang membatalkan Tata Tertib DPD itu dinilai menjadi pangkal kisruh di paripurna DPD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD mengacu pada Tatib No. 1/2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Padahal, tata tertib itu sudah dibatalkan sendiri oleh MA. Sidang paripurna DPD akhirnya memutuskan menetapkan tata tertib baru menggantikan Tatib No. 1/2017 yang telah dibatalkan oleh MA.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami betul-betul sudah menghindari kesalahan, tapi ini betul-betul karena kekeliruan,” ujar juru bicara MA Suhadi ketika memberikan keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Suhadi mengatakan bahwa kesalahan pengetikan itu mungkin terjadi akibat desakan masyarakat yang meminta MA segera mengeluarkan putusan tersebut. “Mungkin ini karena desakan supaya putusan dikeluarkan sebelum April, karena akan ada sidang DPD,” kata Suhadi. Baca juga: Ini Alasan MA Melantik Oesman Sapta Odang Cs.

Kendati demikian Suhadi menegaskan kesalahan pengetikan dalam putusan tidak boleh mengubah substansi dari suatu putusan. “Dalam putusan pengadilan dalam negeri, kalau sampai ada substansi salah, itu adalah upaya hukum banding sampai kasasi,” kata Suhadi. Baca juga: Kisruh DPD, Rangkap Jabatan Oesman Sapta Odang, & Anomali MA.

Kesalahan pengetikan terjadi pada dua poin, yaitu pada poin kedua dan ketiga dalam putusan tersebut. Pada poin kedua tertulis “Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017”. Sedangkan pengetikan yang benar seharusnya adalah “Tata Tertib (Tatib) DPD RI Tahun 2016 dan Tahun 2017”.

Sementara itu pada poin ketiga tertulis “Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.”

Sementara pengetikan yang benar seharusnya adalah, “Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya