SOLOPOS.COM - Sebanyak 60 warga Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo melakukan demo terkait pemilihan kepala dusun II yang diduga sarat nepotisme, Rabu (23/11/2022). (Istimewa/Tri).

Solopos.com, SUKOHARJO – Penolakan Camat Tawangsari atas rekomendasi usulan dua calon kepala dusun (cakadus) II di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, berujung pada solusi untuk penyaringan dan penjaringan ulang cakadus.

“Solusi yang saya berikan sesuai ketentuan dalam Perbup [Peraturan Bupati], akan dilakukan penyaringan dan penjaringan kembali,” kata Camat Tawangsari, Bambang Dwi Sumiratno, saat dihubungi Solopos.com melalui WhatsApp, Selasa (6/12/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasal 18 Perbup No. 40/2022 mengatur wewenang camat dapat memberikan rekomendasi tertulis paling lambat tujuh hari setelah permohonan rekomendasi dari kepala desa diterima. Rekomendasi dari camat tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan calon perangkat desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika rekomendasi camat berisi penolakan, kepala desa diharuskan menggelar penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa. Kepala Desa Dalangan, Bagyo Slameto, mengatakan dimungkinkan akan terjadi penyaringan dan penjaringan ulang cakadus II Desa Dalangan. “Dimungkinkan ada penyaringan dan penjaringan ulang, namun belum tahu pastinya kapan,” kata Bagyo saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Pilkades Antarwaktu di 2 Desa di Bulu Sukoharjo Kondusif, Ini Hasilnya

Diberitakan sebelumnya, pemilihan Cakadus II Desa Dalangan yang meliputi wilayah RW 007 dan RW 008 sempat menuai polemik. Dua calon yang berhasil menyelesaikan serangkaian tes adalah warga Dukuh Gendungan RT 001/ RW 007, Parwoto dan warga Dukuh Hendungan RT 001/RW 006 Riky Panuntun.

Sejumlah warga sempat melakukan aksi protes karena pelaksanaan pemilihan cakadus II dituding sarat nepotisme. Riky dituding sebagai kerabat dekat Kepala Desa Dalangan yang saat ini menjabat. Ia juga ditolak warga sebagai Cakadus II karena bukan putra daerah atau tidak berdomisili di Dusun II yang meliputi RW 007 dan RW 008, sementara Riky tinggal di RW 006.

Surat rekomendasi Camat Tawangsari atas penolakan usulan Cakadus II Desa Dalangan dibacakan oleh Kepala Desa Dalangan pada Selasa (29/11/2022). Ketua Panitia Pemilihan Cakadus II Desa Dalangan, Bangkit Riyanto, berasumsi bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga situasi kondusif pemilihan Cakadus II Desa Dalangan yang sempat menuai polemik hingga memicu demonstrasi warga.

Baca Juga: Tolak Rekomendasi Cakadus II Desa Dalangan, Ini Penjelasan Camat Tawangsari

“Alasan tidak merekomendasi keduanya, Pak Camat yang tahu. Karena ia tidak mau menyalahkan semua tahapan dan unsur tertentu, sehingga titik pangkalnya semua agar kondusif,” kata Riyanto kepada Solopos.com, Selasa (29/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya