SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Setelah adanya pembatasan lewat Permenhub No. 108/2018, taksi online kini juga disoal tentang pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Awak taksi online segera menghadapi pembatasan dan aturan baru dalam Permenhub No. 108/2018. Selain itu, muncul tuntutan baru agar taksi online juga dikenakan pajak.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Organisasi Perusahaan Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) menyatakan pemerintah juga perlu mengatur pajak terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online. Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, menuturkan agar taksi online sebaiknya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sama seperti taksi konvensional atau angkutan dalam trayek.

Pasalnya, angkutan dalam trayek selama ini selalu menyumbangkan PPh-nya kepada perusahaan yang mengelola. Selama ini, kebanyakan pengemudi online menjadikan profesi tersebut hanya sebagai usaha sampingan saja.

Itulah penyebab kenapa pengemudi angkutan konvensional sejak adanya pengemudi angkutan online selalu diprotes hingga kini. Maka dari itu, Permenhub No 108/2018 tentang Jasa Angkutan Tidak Dalam Trayek diharapkan bisa diterapkan per 1 Februari 2018.

“Kalau menurut saya PPh Badan harus dikenakan. Kecuali pajak mobil yang mereka [pengemudi online] gunakan itu pajaknya ke pemerintah daerah,” kata Ateng, Selasa (30/1/2018).

Menurutnya, bila angkutan konvensional memang tidak pernah dikenakan untuk pembayaran PPN. Namun, untuk kendaraan tidak luput dari pengenaan pajak meski tarif pajak yang dipatok tidak sama dengan kendaraan yang dioperasionalkan oleh pengemudi online.

“Karena pelat kuning dan resmi, maka [taksi reguler] tidak kena PPN. Kecuali pelat hitam, baru kena pajak. Tapi, untuk pajak kendaraannya karena ini pelat kuning, dari pemda dapat diskon,” ucapnya.

Selain itu, di dalam Permenhub 108 juga mengatur agar para perusahaan yang membawahi bisnis jasa angkutan online harus membentuk koperasi. Tujuannya dibentuk koperasi ini juga sebagai badan hukum yang menaungi pengemudi online sehingga urusan yang terkait perpajakan sudah menjadi tugas dari koperasi tersebut.

“Kalau sewa angkutan khusus atau biasa dikenal taksi online masuk di koperasi, koperasinya yang bertanggung jawab membayar pajaknya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya