SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), ISI RAMADAN -- Siswi Kelas XII SMA MTA Solo mengikuti praktik membuat kue kering di ruang sekolah setempat, Jumat (5/8). Selain mengisi aktivitas selama bulan Ramadan, kegiatan itu diharapkan dapat menambah keterampilan dan kemandirian para siswi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SLEMAN — Setara Institute menilai aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim di SMP Negeri 2 Turi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, merupakan bentuk diskriminasi. Seharusnya, sekolah tidak perlu mengeluarkan aturan tersebut.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan aturan wajib berjilbab di SMPN Turi itu merupakan diskriminasi yang terjadi dalam pengistimewaan oleh pihak sekolah atas sekelompok anak didik di atas yang lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terjadi diskriminasi dalam bentuk favoritisme,” kata dia kepada Harianjogja.com (Solopos Media Group), Kamis (30/6/2022).

Halili menyampaikan seharusnya pihak sekolah negeri tidak mengeluarkan aturan tersebut. Menurutnya, SMP Negeri mrupakan lembaga pendidikan milik negara yang berasas Pancasila dan dioperasikan menggunakan APBN. Sedangkan APBN/APBD berasal dari pajak rakyat dari seluruh identitas agama.

Baca Juga: SMPN 2 Turi Wajibkan Siswi Muslim Berjilbab, Disdik Sleman: Revisi!

“Sekolah negeri enggak perlu lah ngatur-ngatur berjilbab atau tidak berjilbab, itu bukan domain mereka, meski sekedar menghimbau,” ucap dia.

Meski saat ini aturan wajib tersebut telah direvisi menjadi diimbau/disarankan, lanjut Halili, perubahan redaksional tersebut tidak mengurangi derajat persoalan.

Menurutnya pihak sekolah belum klir secara perspektif mengenai kebhinekaan, toleransi, inklusivitas, dan penerimaan atas perbedaan.

“Dari mewajibkan ke mengimbau tidak mengurangi derajat persoalan di dalamnya,” kata dia.

Baca Juga: Siap-Siap! Bus Sekolah Gratis Segera Mengaspal di Jalanan Sleman

Dia menyamapaikan kasus semacam ini bukan kali ini saja terjadi, tetapi hingga kini masih terus berulang. Menurutnya hal ini terjadi karena banyak sekolah negeri dan juga ASN di dalamnya belum klir mengenai perspektif kebhinekaan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto, menegaskan begitu mendapatkan kabar soal aturan tersebut Disdik Sleman langsung menindaklanjuti. Dia mengaku baru kali ini menemukan kasus semacam ini.

Dia menyebut aturan ini akan direvisi pihak sekolah. Menurutnya, kejadian ini karena ketidaktelitian pihak sekolah.

Baca Juga: Beli Pertalite & Solar Pakai MyPertamina, SPBU Jogja: Siap, Tapi Repot

“Lebih ke arah kekurang telitian, jangan dibawa lebih lanjut. Semua orang bisa melakukan kesalahan redaksional. Kepala sekolah tanda tangan kurang teliti per kalimat, kesalahan seperti itu bisa terjadi pada semua orang. Yang jelas sudah ada komitmen merevisi,” jelasnya.

Belajar dari kasus ini, dia berharap ke depan tidak ada kasus semacam ini lagi. Karena mestinya semua SMP Negeri secara kapasitas dan kapabilitas sudah mumpuni.

“Kalau ini memang salah, pusat tidak membolehkan ada kata-kata wajib dengan alasan apapun. Kalau hanya disarankan saya rasa enggak apa-apa, kalau wajib, sensitif kan,” ujarnya.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Harianjogja.com sudah berupaya menghubungi pihak sekolah baik dari bidang kesiswaan dan Kepala SMPN 2 Turi, tetapi belum memberikan jawaban mengenai aturan wajib jilbab yang akhirnya direvisi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Aturan Jilbab SMPN 2 Turi Direvisi, Setara Institute: Ini Tetap Belum Klir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya