SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (Solopos-dok)

Solopos.com, SRAGEN - Sebanyak 501 tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Februari 2019 hingga kini belum mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan.

Ke-501 tenaga honorer itu dinyatakan lolos seleksi PPPK setelah mengikuti computer assisted test (CAT) bersama dengan 636 tenaga honorer lainnya pada tahun lalu. Dari 636 tenaga honorer itu, hanya 501 tenaga honorer yang dinyatakan lolos passing grade sesuai ketentuan Permenpan RB No. 4/2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pamit Ke Sawah, Kakek-Kakek Boyolali Hilang

“Saya juga tidak tahu mengapa SK itu belum turun, padahal kami sudah dinyatakan lolos seleksi setahun lalu,” ujar Sofyan, guru honorer yang bertugas di Kecamatan Sidoharjo, kepada Solopos.com, Selasa (11/2/2020).

Sofyan berharap SK pengangkatan dia sebagai PPPK itu segera turun. Menurutnya, pekerjaan sebagai guru merupakan satu-satunnya tumpuan untuk menghidupi keluarganya. Dia mengaku tidak punya pekerjaan sampingan selain mengajar. Dengan diangkatnya dia sebagai PPPK, Sofyan berharap hal itu bisa meringankan beban hidupnya.

Sepak Terjang Amien Rais, Dirikan PAN hingga Kehilangan Dukungan

“Saya harus menyekolahkan anak dan menghidupi keluarga. Besar harapan saya, SK bisa segera turun. Sekarang saya masih aktif mengajar karena itu adalah panggilan hati demi kelangsungan pendidikan anak-anak,” ucap Sofyan.

Ke-501 tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK itu terdiri atas 360 guru, 79 penyuluh pertanian, dan 62 tenaga kesehatan. Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sunari, mengatakan cukup banyak guru honorer yang bertanya kepadanya perihal belum turunnya SK pengangkatan mereka sebagai PPPK.

Resmi! PSS Sleman Datangkan Irfan Bachdim

Kendati begitu, dia tidak bisa memberikan jawaban karena SK pengangkatan PPPK itu diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Lantaran belum menerima SK pengangkatan sebagai PPPK, ke-360 guru itu masuk dalam daftar guru honorer yang menerima upah senilai Rp700.000/bulan dari APBD Sragen. Upah itu bakal dibayarkan tiap bulan sepanjang 2020.

“Apabila dalam perjalanannya, SK pengangkatan PPPK itu turun, maka mereka tidak akan lagi menerima upah itu,” papar Sunari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya