Solopos.com, SOLO -- Insiden pengusiran Djoko Heru Angkoso, seorang saksi pasangan cawali-cawawali Solo nomor urut 02, Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) dari TPS 018 Pucangsawit, Jebres, oleh F.X. Hadi Rudyatmo, disesalkan Ketua Tim Pemenangan pasangan itu, Sigit Prawoso.
Menurut dia, seharusnya Rudy, sapaan akrab Wai Kota, sebagai pemilih di TPS itu tidak punya wewenang untuk mengusir saksi. “Kami sangat menyesalkan sekali. Apalagi beliau Wali Kota yang seharusnya tahu aturan,” tutur dia saat diwawancara Promosi
Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pilkada Solo: Tak Langgar Aturan, Saksi Bajo Semua dari Luar Kota
Sigit mengakui seluruh saksi yang dikerahkan pasangan Bajo bukan penduduk Solo atau berasal dari luar kota. Tapi mereka semua saat bertugas sudah menjalani rapid test dan dipastikan nonreaktif. Jumlah saksi yang dikerahkan Bajo, menurut Sigit, beberapa kali lipat dari kebutuhan 1.231 TPS. Tapi tidak semua saksi itu bertugas di dalam area TPS. “Setiap TPS kami kerahkan dua hingga empat saksi. Tapi yang di dalam TPS hanya satu orang,” kata dia. Ihwal pengambilan saksi dari luar Solo, Sigit mengatakan agar tidak merasa terintimidasi secara psikologis saat bertugas. Hal itu terbukti ketika Rudy meminta saksi Bajo di TPS 018 Pucangsawit untuk keluar area TPS, saksi bersangkutan sempat melakukan perlawanan. Cerita Saksi Bajo di Pilkada Solo: Datang dari Kudus, Keluar Duit Sendiri untuk Biaya Perjalanan
Perlawanan itu dilakukan karena tidak ada alasan pengusiran saksi oleh Rudy. Dia menjelaskan kendati sempat melawan, akhirnya saksi terpaksa tetap keluar dari area TPS. Saksi tersebut berada di luar TPS sekitar 30 menit hingga satu jam. Selama saksi Bajo di luar TPS proses pemungutan suara tetap berjalan. Akhirnya saksi Bajo hanya bisa mengawasi dari luar. “Kami tidak ingin persoalan jadi panjang. Kami hanya datangi KPPS dan minta agar saksi kami bisa masuk kembali,” imbuh dia.