SOLOPOS.COM - Pelaku aksi bugil dan perekam video di Belangwetan, Klaten Utara, Selasa (1/6/2021). Lantaran aksi bugil dan merekam aksi tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Beredarnya video aksi pemuda bugil sambil berdiri bonceng sepeda motor di Klaten yang viral di media sosial membawa konsekuensi hukum bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Pembonceng sepeda motor serta perekam aksi bugil di Jalan Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Selasa (1/6/2021) dini hari, itu sama-sama terancam hukuman 10 tahun penjara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di sisi lain, perekam video aksi tak terpuji itu mengaku menyesal setelah merekam dan menyebarkan video via WhatsApp (WA). “Saya menyesal. Itu hanya untuk lucu-lucuan,” kata Ilham Dago Saputra, perekam video aksi bugil saat jumpa pers yang digelar kepolisian di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Kelimpungan Gara-Gara Covid-19, Dalang di Klaten Minta Ada Pelonggaran Kegiatan Pentas Seni

Ekspedisi Mudik 2024

Diberitakan sebelumnya, pemuda bernama Yoga Rosiawan nekat melakukan aksi bugil karena konsekuensi dari kalah taruhan dalam pertandingan sepak bola, final liga Champions 2020/2021 antara Chelsea-Manchester City, Minggu (30/5/2021) dini hari WIB. Pertandingan dimenangi Chelsea dengan sekor 1-0. Gol kemenangan The Blues dicetak oleh Kai Havertz pada menit ke-42.

Awalnya, Yoga Rosiawan taruhan dengan temannya, Arga. Yoga Rosiawan menjagokan Manchester City. Sedangkan Arga menjagokan Chelsea. Poin dalam taruhan tersebut, pihak yang jagoannya kalah diminta melepas melepas pakaian di tempat umum.

Yoga Rosiawan pun bertemu dengan Arga, Selasa (1/6/2021) pukul 01.00 WIB. Di hadapan Arga, Yoga Rosiawan siap menepati janjinya. Selanjutnya, Yoga Rosiawan membonceng sepeda motor Honda Beat warna merah berpelat nomor AD 6785 GQ yang dikendarai Arga.

Diunggah di Status WA

Di tengah perjalanan, kedua orang tersebut bertemu dengan Ilham Dago Saputra yang kemudian merekam aksi Yoga Rosiawan yang nekat bugil di jalan. Ilham Dago Saputra merekam sekaligus menyebarkan aksi Yoga Rosiawan yang bugil dan joget-joget di atas sepeda motor di tikungan jalan di Jalan Samping Pengadilan Negeri Klaten.

Video hasil rekaman berdurasi 30 detik itu lalu diunggah di status WhatsApp (WA) milik Ilham Dago Saputra. Polisi berhasil menangkap Yoga dan Ilham pada Selasa (1/6/2021) pukul 08.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan tersangka Yoga Rosiawan dijerat Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44/2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Sejumlah Kades Datangi BPN Klaten Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja

Sedangkan tersangka Ilham Dago Saputro, 23, dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka sama-sama terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

“Dalam waktu 1 x 24 jam, Satreskrim berhasil mengungkap kasus itu. Pelaku yang telanjang itu tidak mengetahui kalau aksinya direkam,” katanya.

Baca juga: Kapolsek Tulung Klaten Diancam Dibunuh Kala Bubarkan Kerumunan, Ini Kisah Lengkapnya

Andriyansyah mengatakan polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu kaus warna hijau, satu celana dalam warna cokelat, satu celana pendek, satu unit sepeda motor, satu ponsel.

“Saat kejadian, para pelaku dalam kondisi sadar,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya