SOLOPOS.COM - Bilik sterilisasi dengan menggunakan teknologi ozon dipasang di depan pintu gerbang masuk ruang pelayanan Mapolres Sragen, Rabu (17/6/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Jumlah tahanan di Ruang Tahanan Mapolres Sragen membengkak menjadi 64 orang. Padahal, ruang tahanan tersebut hanya berkapasitas 25 orang.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, mengatakan dari 64 tahanan itu, 34 orang di antaranya merupakan tahanan Polres Sragen. Mereka adalah tersangka kasus kejahatan pidana umum yang proses hukumnya baru memasuki tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara sisanya, 30 orang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Penanganan kasus yang menjerat 30 tahanan itu sudah dilimpahkan ke Kejari Sragen. Mereka hanya tinggal menunggu hasil putusan dari persidangan.

“Karena Kejari tidak memiliki ruang tahanan, maka tahanan mereka dititipkan di sini. Selama belum ada putusan inkracht, mereka belum bisa dipindah ke LP [Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen],” jelas AKP Suharno kepada Solopos.com, Kamis (2/7/2020).

Keunggulan Pisang Cavendish Boyolali yang Siap Terbang ke Jepang

Titipan

Ditemui terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, menyampaikan larangan tahanan dititipkan di LP Sragen demi mencegah penularan virus corona cukup mengganggu proses hukum. Dia mencontohkan, proses penahanan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terpaksa ditunda karena kondisi tahanan di Mapolres Sragen sudah overload.

“Kami sudah ditanya penyidik Polres Sragen, kapan mau penyerahan tahap dua [penyerahan tersangka dan barang bukti] karena berkasnya sudah P-21. Tapi, kami belum memberi kepastian karena ruang tahanan di Mapolres Sragen juga overload. Terkait solusinya bagaimana, saya ingin berkonsultasi dulu dengan pimpinan,” jelas Agung Riyadi.

Kos-Kosan di UMS Solo Ditinggal 4 Bulan Gegara Corona, Mahasiswa Ini Kaget Jamur dan Kutu Berpesta

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, mengatakan sesuai kesepakatan yang sudah diteken antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri, untuk sementara LP tidak menerima titipan tahanan demi mencegah masuknya virus corona.

LP hanya akan menampung narapidana atau sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Sebenarnya ada beberapa tahanan yang dititipkan di sini, khususnya tahanan kasus korupsi. Namun, mereka sudah dititipkan di sini sebelum ada wabah Covid. Sekarang tahanan itu masih menjalani persidangan secara online,” ucap Agung Hascahyo.

Di Balik Kecelakaan di Flyover Manahan Solo, Anak Korban: Ibu Pengin Coba Lewat Situ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya