SOLOPOS.COM - Kepala BPN Solo, Herry Sudiartono (kedua dari kanan), menunjukkan sertifikat hak pakai (HP) tanah Sriwedari nomor 40-41 kepada Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo di kantor BPN Solo, Senin (9/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sertifikat hak pakai atau HP Pemkot Solo atas lahan Sriwedari dituding palsu oleh kuasa hukum ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat selaku pemenang sengketa lahan tersebut.

Tudingan itu disikapi legislator dari Fraksi PDIP di DPRD Solo dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Senin (9/3/2020). Rombongan wakil rakyat berjumlah lima orang itu dipimpin Ketua FPDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, para legislator itu diterima Kepala BPN Solo, Herry Sudiartono, beserta jajarannya. Dalam kesempatan itu, Sukasno mewakili rekan-rekannya menanyakan ihwal status sertifikat hak pakai lahan Sriwedari Solo nomor 40-41 yang dituding palsu.

Innalilahi, Mantan Kapolsek Kebakkramat Karanganyar AKP Sutami Wafat

“Sudah muncul di pemberitaan media, ada yang menuduh bahwa sertifikat HP Nomor 40-41 ini palsu. Sebenarnya kami menunggu BPN Solo merespons itu. Tapi karena tak kunjung ada respons, akhirnya kami menyempatkan diri ke BPN Solo,” tutur dia.

Kejelasan status sertifikat hak pakai nomor 40-41 lahan Sriwedari Solo, menurut Sukasno, sangat penting karena selama ini sertifikat itu menjadi dasar pengalokasian anggaran untuk Sriwedari dari APBD Solo.

“Bagi DPRD ini penting karena ada APBD untuk pemeliharaan Sriwedari. Anggaran itu prinsipnya kalau bukan aset Pemkot tidak dibolehkan APBD menganggarkan,” imbuh dia.

Cawawali Pendamping Gibran Di Pilkada Solo 2020 Cucu PB XII?

Ihwal tudingan yang menyebut sertifikat hak pakai lahan Sriwedari Solo itu palsu, Sukasno menilai bisa dilakukan langkah hukum.

Penuturan senada disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Solo, Suharsono, yang juga mantan kuasa hukum Pemkot Solo dalam kasus sengketa lahan Sriwedari. Menurut dia, kejelasan status sertifikat hak pakai lahan Sriwedari nomor 40-41 akan menenteramkan masyarakat.

Pihak Yang Menuduh Sertifikat Palsu Bisa Dilaporkan ke Polisi

“Pejabat-pejabat yang berkepentingan harus tunduk dan taat kepada data yang resmi,” urai dia.

Ihwal adanya tudingan sertifikat tersebut palsu, Suharsono menilai hal itu bisa dilaporkan ke kepolisian sebagai pencemaran nama baik.

Sopir Ceroboh Jip Merapi Lava Tour Dihukum Tak Boleh Ngaspal Sebulan

Pihak yang dicemarkan nama baiknya atas tuduhan tersebut bisa Pemkot Solo maupun BPN Solo selaku yang mengeluarkan sertifikat. “Kalau asli dikatakan palsu, bisa disebut pencemaran nama baik. Itu bisa dilaporkan ke kepolisian,” sambung dia.

Setelah mendapat penjelasan dari pejabat BPN Solo ihwal sertifikat HP nomor 40-41, rombongan legislator FPDIP DPRD Solo merasa lega. Kepala BPN Solo, Herry Sudiarto, mengakui dua sertifikat tersebut memang dikeluarkan BPN Solo.

Sertifikat HP Nomor 40 dikeluarkan BPN Solo tertanggal 16 September 2015 dengan luas tanah 60.220 meter persegi. Di sertifikat yang ditandatangani Kepala BPN Solo saat itu, Sriyono, tertulis asal tanah dari tanah negara bekas HP No. 11 Sriwedari.

5 Virus Mematikan dalam Sejarah Dunia Selain Corona

Sedangkan sertifikat HP Nomor 41 diterbitkan pada 16 Mei 2016 dengan luas tanah 38.150 meter persegi. Asal tanah itu dari tanah yang semula dikuasai langsung oleh negara (bekas HP nomor 15). Sertifikat HP Nomor 41 juga ditandatangani Sriyono.

Setelah mendapat penjelasan tersebut dan melihat langsung sertifikat HP nomor 40-41, rombongan legislator FPDIP DPRD Solo bergeser ke Kantor PN Solo. Namun mereka hanya ditemui panitera PN Solo, Ibnu Sutama, dan Juru Sita PN Solo, Sumardi.

Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaul, sedang memimpin persidangan. Lantaran proses persidangan dijadwalkan berlangsung lama, rombongan legislator akhirnya hanya menitipkan surat melalui Ibnu Sutama dan Sumardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya