SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru kelas SD. (JIBI/Solopos/Dok.)

Sertifikasi guru, guru yang belum besertifikat berasal dari guru PNS dan GTY.

Solopos.com, SOLO--Terbatasnya kuota setiap tahun yang diberikan pemerintah untuk sertifikasi guru diakui memperlambat penuntasan sertifikasi bagi para pendidik tersebut, termasuk di Kota Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo memperkirakan saat ini masih ada sekitar 3 persen guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum bersertifikat pendidik profesional, dari jumlah total sekitar 5.600 guru PNS di Kota Bengawan ini.

Sementara untuk guru tetap yayasan (GTY), diperkirakan masih ada sekitar 30 persen yang belum besertifikat, dari jumlah total sekitar 6.700 GTY di Solo.

“Kalau di Solo guru PNS yang belum besertifikat pendidik profesional tinggal sekitar 3 persennya, dari jumlah seluruhnya sekitar 5.600 guru dari semua jenjang. Sedangkan untuk guru GTY masih ada sekitar 30 persen yang belum bersertifikat, dari jumlah total sekitar 6.700 guru,” ungkap Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sulardi, ketika ditemui wartawan di Gedung Aisyiyah Solo, Rabu (9/9/2015).

Sulardi mengaku pihaknya belum bisa memastikan tuntasnya sertifikasi guru di akhir 2015 ini. Hal itu mengingat penentuan kuota sertifikasi guru tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Ya tergantung kuota yang diberikan pemerintah pusat. Yang jelas, bagi guru yang telah diangkat [PNS atau GTY] sebelum 2015 akan diselesaikan melalui PLPG [Pendidikan dan Latihan Profesi Guru]. Namun bagi guru dengan masa kerja diangkat PNS atau ditetapkan sebagai GTY setelah 2015, bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan [PPGJ],” jelas dia.

Namun berkaitan dengan teknisnya, Sulardi menyatakan sejauh ini pihaknya juga masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Menyusul diberlakukannya Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2008 tentang Guru, maka sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun sejak diundangkan. Yang artinya, deadline akhir tahun ini.

Aturan tersebut membawa konsekuensi terhadap guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terancam tidak bisa mengajar beberapa bulan ke depan.

Di sisi lain, Sulardi mengakui jumlah guru yang belum berpendidikan sarjana strata 1 (S1) di Kota Solo relatif sedikit.

“Sekarang guru di Solo yang belum S1 tinggal sedikit, khususnya yang di sekolah negeri. Seperti di jenjang SMP tinggal dua orang. Kalau di jejang SD masih lumayan, tinggal sekitar 10 persen, sedangkan di jenjang TK belum dapat dihitung pasti karena jumlah gurunya banyak sekali. Mungkin sekitar 30 persen,” papar dia.

Sulardi menambahkan program pendidikan S1 bagi guru yang dibiayai pemerintah saat ini mayoritas diisi oleh guru dari sekolah swasta.

“Karena dari sekolah negeri tinggal sedikit. Makanya tinggal menyubsidi dari sekolah swasta,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya