SOLOPOS.COM - Ilustrasi laman Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – LSP FPM (lsp-fpm.or.id)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberlakukan sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM). Ketentuan itu secara teknis diatur melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No. 81/2012.

Kalangan aktivis sosial kemasyarakatan yang berkegiatan di sektor pemberdayaan masyarakat menanggapi negatif pengaturan atas aktivitas mereka itu. Sejumlah a;asan mereka paparkan demi menunjukkan buruknya citra ketentuan baru pemerintah itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak cukup dengan itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang sejak setahun lalu menunjuk Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) untuk menyukseskan program sertifikasi itu tak terlihat diminati para pegiat. Bahkan Kementerian Koordinator Bidang dan Kesejehteraan Rakyat (Kemenkokesra) telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri agar lekas mengikuti program itu demi meningkatkan kompetensinya.

Nyatanya, hingga kini belum ada satu pun fasilitator PNPM di kawasan Soloraya yang mengikuti sertifikasi. Mereka enggan mengikuti ujian sertfikasi karena terkendala biaya, potensi berakhirnya PNPM setelah berakhirnya rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga masalah sulitnya mengumpulkan persyaratan portofolio.

”Problem kami soal portofolio. Ada yang hilang, tak terdokumentasi, dan banyak kegiatan yang tak ada portofolionya,” ujar Dade Saripudin, Fasilitator PNPM Mandiri Karanganyar, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (3/3) pekan lalu.

Selain portofolio, untuk mengikuti ujian sertifikasi FPM, fasilitator harus membayar Rp2,1 juta dan wajib mengikuti tes tulis. Jika diperlukan lagi, ada tambahan tes wawancara dan simulasi.

”Masyarakat punya hak mendapatkan fasilitator yang berkompeten. Maka, diperlukan uji kompetensi,” ujar Totok Mardikanto, salah seorang asesor (penguji) sertifikasi dari LSP FPM saat ditemui di kantornya, Rabu (5/3).

Asesor lainnya, Royke Siahainenia, mengatakan tak mempermasalahkan penilaian sinis kalangan aktivis sosial terkait program sertifikasi fasilitator. Menurut dia, program tersebut disusun oleh aktivis LSM, akademisi, pemerintah, dan unsur masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya