SOLOPOS.COM - Ilustrasi pakai headset. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Pemakaian headset dengan volume suara berlebihan bisa picu gangguan pendengaran. Karena itu  perlu batasan-batasan dalam menggunakan perangkat denga ini baik saat meeting online maupun kegiatan lain.

Penggunaan headset yang berlebih akan mengakibatkan gangguan pendengaran. Prevalensi global gangguan pendengaran tingkat sedang hingga berat meningkat 12,7% pada usia 60 tahun, dan menjadi lebih dari 58% pada usia 90 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lantas bagaimana tips pemakaian headset agar tidak picu gangguan pendengaran? Mumpung 3 Maret diperingati sebagai Hari Pendengaran Sedunia, tidak ada salahnya kita menyimak tips kesehatan telinga di info sehat kali ini.

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI KL) Jenny Bashiruddin menjelaskan penggunaan headset saat meeting online maupun aktivitas lain perlu dibatasi. Kebiasaan menggunakan headset dengan volume tinggi akan berisiko terjadi gangguan pendengaran.

Baca Juga: Hari Pendengaran Sedunia, WHO Tetapkan Batas Aman Volume Musik Konser

“Untuk penggunaan headset volumenya tentu tidak boleh besar-besar, setidaknya 60% dari volume yang ada,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes dan dilansir Bisnis.com pada Kamis (3/3/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah 1 jam menggunakan headset harus dihentikan dan istirahat selama 1 jam. Dengan demikian kesehatan pendengaran akan tetap terjaga. Selanjutnya diperlukan pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran telinga. Kalau kotoran telinga atau serumennya itu biasa saja, bisa dilakukan pemeriksaan 6 bulan sekali. Tapi kalau serumennya itu cepat mengeras maka pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 bulan sekali.

Pada prinsipnya, lanjut Jenny, telinga itu terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang. Sehingga seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri dan kalaupun mau dibersihkan itu tidak boleh menggunakan cutton bud.

Baca Juga: Telinga Berdenging Salah Satu Gejala Covid-19? Ini Penjelasannya

Hal itu akan merusak sehingga sebaiknya hanya bagian luar saja yang dibersihkan, di lap, dan tidak boleh sampai masuk ke dalam telinga, karena yang boleh membersihkan harus dokter atau petugas kesehatan. “Kita tidak merekomendasikan untuk dibersihkan sendiri, jadi caranya kalau memang kotorannya cepat banget ada harus enam bulan sekali dibersihkan,” ucap Jenny.

Selain itu diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan 1 tahun sekali. “Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah 1 tahun sekali, bisa 2 atau 3 tahun sekali,” tambah Jenny.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemenkes) dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kesehatan pendengaran merupakan hal penting untuk diwujudkan di seluruh siklus hidup manusia. Gangguan pendengaran mampu diatasi apabila dapat diidentifikasi tepat waktu. Jadi deteksinya secara dini dan segera mendapatkan perawatan yang tepat.

Baca Juga: Telinga Berdenging Pertanda Firasat Buruk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Gangguan pendengaran dapat dicegah melalui tindakan preventif seperti menghindari suara bising dalam kegiatan sehari-hari. Orang dengan risiko gangguan pendengaran agar melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Maxi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya