SOLOPOS.COM - 2610Korban Tawangharjo - (Istimewa-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Gegara keluarganya sering diganggu, Ahmad Rifai, 27, warga Desa Selo, Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, menganiaya tetangganya hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Senin (26/20/2020).

Informasi yang dihimpun, Senin, menyebutkan korban yang merupakan tetangga pelaku bernama Karmijan, 60. Warga Dusun Kauman RT 007, RW 008, Selo, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan itu meninggal dalam kondisi luka parah di bagian kepala.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi penganiayaan yang berakhir dengan meninggalnya korban, berawal ketika Ahmad Rifai baru pulang dari sawah. Saat itu dia diberitahu keluarganya jika tetangga tersebut kembali berulah dengan mengganggu kakak kandung pelaku.

Siap-Siap, Polda Jateng Gelar Operasi Zebra 14 Hari Mulai Hari Ini

Diketahui, sejak menggalami gangguan kejiwaan tetangganya itu memang kerap mengganggu keluarga pelaku. Bahkan informasinya, beberapa kali korban melempari rumah pelaku dengan batu. Namun saat itu pelaku masih bersabar.

Namun, ketika Senin pagi saat pulang dari sawah diberitahu korban kembali mengganggu. Tetangga yang stres itu hendak memukul kakak kandung pelaku. Kontan mendapat laporan itu, pelaku langsung mengambil sepotong bambu.

Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. Setelah dicari, pelaku menemukan tetangganya itu di dapur, saat itu juga pelaku meraih sarung korban yang dikalungkan di leher.

Terungkap! Eko Pukul Kepala Yulia 7 Kali Pakai Linggis

Pukul Kepala

Dengan tangan kiri memegang sarung, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan bambu di tangan kanannya. Pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban tersungkur. Melihat itu, pelaku ketakutan dan segera melaporkan kejadian itu ke Ketua RT 007, Agus Winarto.

Selanjutnya kejadian itu dicek ketua RT di rumah korban dan selanjutnya disampaikan ke Kepala Desa Selo, Puji Hartanto. Kades kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tawangharjo.

Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Tawangharjo bersama Resmob Polres Grobogan melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekitar satu jam, akhirnya pelaku penganiayaan tetangga itu berhasil ditangkap.

Kandang Ayam Milik Ketua DPRD Grobogan Terbakar, Kerugian Miliaran

“Ketika ditangkap, pelaku [Ahmad Rifai] mengakui perbuatannya terhadap tetangganya itu,” terang Kapolsek Tawangharjo AKP Toni Basuki.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tawangharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara, jenazah korban usai diperiksa tim medis Puskesmas Tawangharjo diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Tawangharjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya