SOLOPOS.COM - Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Bripka MA dari dinas Polri berlangsung di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (12/7/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang anggota polisi di Polres Ponorogo berpangkat Bripka dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik profesi Polri. Anggota Polres Ponorogo berinisial MA itu dipecat dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari.

Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Bripka MA dari dinas Polri berlangsung di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (12/7/2021). Upacara PTDH dilaksanakan secara In Absentia dikarenakan Bripka MA tidak hadir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bripka MA diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yaitu telah meninggalkan tugas dinasnya sebagai polisi di Polres Ponorogo secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Terhitung mulai 21 Desember 2018 sampai dengan sekarang.

Baca juga: Gubernur Jatim Minta Rumah Sakit di Madiun Raya Proaktif Isi Oksigen

Pemecatan seorang polisi anggota Polres Ponorogo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003. Yakni tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan dalam proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri. Terdiri dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas. Untuk pengakhiran dinas itu sendiri meliputi pemberhentian dengan hormat (PDH) dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri. Dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota polisi [Polres Ponorogo] yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolres dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga: Pemkab Ponorogo Gencarkan Vaksinasi Covid-19 ke Desa-Desa

Pertimbangan Pemecatan Polisi Ponorogo

Kapolres Ponorogo menuturkan pemberhentian anggota polisi ini melalui proses yang cukup panjang, penuh pertimbangan. Serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Dia mengaku berat dan sedih dalam pelaksanaan PTDH ini. Karena imbasnya bukan kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Namun, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH. Seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata kapolres.

Azis berharap kepada seluruh angota polisi di Polres Ponorogo dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini pada waktu mendatang. Untuk itu, upacara ini bisa menjadi pelajaran dan instropeksi diri. Supaya menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya