SOLOPOS.COM - KRL melintas di samping crane proyek pembangunan kontruksi jalur rel dwi ganda atau double-dobel track (DDT) yang roboh di Jl. Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Minggu (4/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Seringnya kecelakaan konstruksi yang terjadi di proyek PT Waskita Karya membuat perusahaan itu terkena sanksi teguran.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan telah memberikan sanksi berupa teguran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Teguran diberikan karena banyaknya kecelakaan konstruksi yang terjadi di area kerja perusahaan konstruksi itu dalam beberapa bulan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto Kementerian PUPR mengatakan bahwa surat teguran tersebut diberikan kepada PT Waskita Karya Tbk terutama untuk kecelakaan konstruksi yang terjadi pada proyek Kementerian PUPR yang sedang dikerjakan perseroan ini.

Sejumlah kecelakaan proyek itu antara lain kecelakaan konstruksi di jalan tol Bogor—Ciawi—Sukabumi pada 22 September 2017, jalan tol Pasuruan—Probolinggo pada 29 Oktober 2018, dan jalan tol Pemalang—Batang pada 2 Januari 2018.

“Secara umum, kami sudah layangkan surat teguran kepada Waskita untuk proyek-proyek yang terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Bina Marga,” kata Arie di Kementerian PUPR, Kamis (8/2/2018).

Arie menjelaskan bahwa surat teguran tersebut berisi instruksi untuk memperbaiki sistem pengerjaan dan pengawasan pada proyek pemerintah yang dikerjakan Waskita Karya.

“Untuk memperbaiki sistem pengerjaan dan pengawas konstruksinya serta agar mereka lebih berhati-hati dan memperbaikinya. Waskita juga sudah menindaklanjutinya, katakanlah untuk mengangkat [girder] dan lain-lain itu sistemnya sudah berubah,” jelasnya.

Dirjen mengatakan bahwa pemberian sanksi didasarkan oleh aturan dalam UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 96 disebutkan bahwa bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, sebanyak 5 dari 12 kecelakaan konstruksi yang terjadi sejak Agustus 2017 merupakan proyek yang dikerjakan WSKT.

Berikut rentetan kecelakaan kerja yang dirangkum Bisnis.com, sejak 4 Agustus 2017 sampai dengan 4 Februari 2018.

Tanggal Nama Proyek Kontraktor
Jumat, 4 Agustus 2017 LRT Palembang PT Waskita KaryaTbk.
Jumat, 22 September 2017 Jalan tol Bogor—Ciawi—Sukabumi PT Waskita Karya Tbk.
Kamis, 26 Oktober 2017 Jalan tol Bogor Outer Ring Road PT Wijaya Karya Tbk.
Minggu, 29 Oktober 2017 Jalan tol Pasuruan—Probolinggo PT Waskita Karya Tbk.
Rabu, 15 November 2017 LRT Jakarta PT Adhi Karya Tbk.
Kamis, 16 November 2017 Jalan tol layang Jakarta—Cikampek II PT Waskita Karya Tbk.
Sabtu, 9 Desember Jembatan Ciputrapinggan PT Bangun Pilar Patroman
Selasa, 26 Desember 2017 Apartemen Pakubuwono Spring PT Total Bangun Persada
Sabtu, 30 Desember 2017 Jalan tol Pemalang—Batang PT Waskita Karya Tbk.
Selasa, 2 Januari 2018 Jalan tol Depok—Antasari PT Girder Indonesia
Senin, 22 Januari 2018
LRT Velodrom-Kelapa Gading PT Wijaya Karya Tbk.
Minggu, 4 Februari 2018 Jalur ganda kereta cepat Jakarta PT Hutama Karya

 

Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya