SOLOPOS.COM - PP, seorang ibu asal Kampar, Riau sering dianiaya oleh anak kandungnya, Arif karena tak dikasih uang jajan. Ibunya memaafkan agar sang anak bisa keluar penjara. (Istimewa/Okezone)

Solopos.com, PEKANBARU — Seorang ibu berusia 58 tahun di Kampar, Riau berinisial PP memaafkan anaknya yang sering memukuli dirinya agar sang anak, Arif, tidak dipenjara.

Padahal perempuan paruh baya itu sering dianiaya anaknya tersebut karena masalah sepele.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun sudah berusia 26 tahun, sang anak masih kerap meminta uang jajan kepada ibunya. Sedihnya, sang ibu menjadi sasaran pemukulan jika permintaan itu tidak dipenuhi lantaran sang ibu tak punya uang.

Belakangan karena tidak tahan sering dianiaya anaknya, PP mengadukan nasibnya kepada pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, polisi menangkap pelaku dan menjebloskannya di dalam penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun baru dua hari anaknya ditahan, sang ibu sedih dan meminta polisi membebaskan anaknya dan kasus ini berujung damai.

“Perkara ini berakhir melalui restoratif justice (penyelesaian di luar pengadilan), yang dilakukan pada Selasa malam, 23 November 2021 di Ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir,” kata Kasubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, kepada Okezone, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Siswi SMP Dianiaya Sejumlah Orang, Dipicu Kasus Persetubuhan 

Kasus perdamaian ibu dan anak ini disaksikan Lurah Sungai Pagar dan tokoh masyarakat. Di hadapan ibu, polisi dan warga Arif mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada ibunya sambil menangis. Dia juga berjanji akan berbakti dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Pelapor selaku ibu kandung pelaku juga tidak tega memenjarakan anaknya dan bermohon untuk tidak dilakukan proses hukum terhadap anaknya itu,” ujar Deni lagi.

Namun demikian, sang ibu meminta kepada anaknya untuk menetap bersama abang kandung, AR di Papua.

“Pelaku ini bersedia menuruti permintaan ibu serta kakaknya yang berada di Papua. Pelaku dikirim ke Papua untuk selanjutnya tinggal bersama kakak kandungnya di sana. Rencananya besok pelaku akan berangkat ke tempat kakaknya itu,” imbuhnya

Baca Juga: Ini Alasan Ibu di Surabaya Aniaya Anak Hingga Tewas, Ternyata Sepele 

Setelah selesai proses perdamaian dan pencabutan pengaduan tersebut, selanjutnya ibu dan anak tersebut menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat, di hadapan lurah dan tokoh masyarakat serta beberapa warga yang menjadi saksi.

“Proses perdamaian ini murni inisiatif kedua belah pihak dan Polsek hanya memfasilitasi. Selain itu juga tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan,” tambah Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid.

Kasus penganiayaan ini terakhir terjadi pada pada 21 November 2021. Korban dianiya di kebun sawit. Di hadapan polisi, AR mengaku sering menganiaya ibunya karena tidak diberi uang jajan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya