Solopos.com, WONOGIRI -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Wonogiri mengharapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK pada 2021 tidak turun.
Pasalnya, jika UMK diturunkan, dikhawatirkan daya beli akan menurun. Dampaknya akan mempengaruhi perkembangan ekonomi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Tetangga Ditahan Usai Tangkap Maling Sepeda, Warga Getasan Bawa Keranda Geruduk Kejari Klaten
Ketua SPSI Kabupaten Wonogiri, Muhammad Seswanto, mengatakan saat ini pertumbuhan ekonomi nasional turun menjadi minus 5 persen. Sedangkan inflasi mencapai angka 3 persen.
Jika perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 78/2015, maka UMK di Wonogiri pada 2021 mendatang bisa turun sebesar 2% dari UMK 2020. Sedangkan UMK Wonogiri saat ini sebesar Rp1.797.000.
Ia mengatakan beberapa waktu lalu ada pertemuan antara Pemkab Wonogiri, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri. Dalam pertemuan itu telah disepakati bahwa UMK jangan sampai turun.
"Kalau bisa stagnan, sama. Minimal sama dengan tahun ini, jangan sampai turun. Itu sudah kesepakatan, Apindo juga setuju," kata dia kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Bikin Haru, Begini Solidaritas Warga Gandekan Solo untuk Tetangga yang Menjalani Karatina
Di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit, menurut Seswanto, jangan sampai UMK turun. "Jika UMK turun, efek dominonya ke daya beli yang cenderung menurun," ungkap dia.
Ia mengatakan, putusan besaran UMK biasanya dilakukan pada akhir Oktober. Dimungkinkan PP no 78/2015 tidak dipakai lagi pada tahun depan sebagai dasar penghitungan UMK. "Pada tahun depan kemungkinan akan menggunakan survei lagi," kata Seswanto.
Pelanggaran Protokol Kesehatan Terbanyak di Karanganyar Ada di Pasar dan Tempat Hajatan