SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menerima uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Serikat pekerja di Sukoharjo akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sepekan sebelum Lebaran. Para buruh yang belum menerima THR bisa melapor ke posko pengaduan. Sesuai aturan, THR paling lambat diberikan sepekan sebelum Lebaran.

Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan posko itu dibuat menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. “Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah ihwal ketentuan pembayaran THR. Karena itu, saya dan pengurus serikat pekerja bakal membuka posko pengaduan THR sepekan sebelum Lebaran,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (17/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setiap pekerja berhak menerima THR yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja. Apabila perusahaan belum membayarkan THR kepada pekerja maka diancam sanksi administratif. Meski demikian, Sukarno tak menampik ada perusahaan yang kesulitan membayarkan THR lantaran kondisi finansialnya belum pulih pada masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Alamak! Ada 500 Warung Olahan Daging Anjing di Soloraya

Tak seluruh kondisi finansial perusahaan di Kabupaten Jamu belum pulih setelah akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. “Saya bisa memaklumi kondisi di setiap perusahaan. Kami bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo bakal memfasilitasi pertemuan bipartit antara pengusaha dan pekerja agar segera ada titik temu pembayaran THR,” ujar dia.

Pantau Langsung

Sukarno bakal berkeliling ke setiap perusahaan untuk memantau pembayaran THR. Apabila ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR segera dilaporkan ke instansi terkait.

Pemantauan pembayaranan THR dilakukan di setiap perusahaan baik skala besar hingga kecil di Kabupaten Jamu. Sebagai informasi, jumlah buruh di Sukoharjo lebih dari 50.000 orang yang tersebar di 470 perusahaan.

“Kami meminta perusahaan konsisten dan dan berkomitmen untuk membayarkan THR tepat waktu. Pembayaran THR tidak dicicil seperti tahun lalu karena sebagian besar kondisi keuangan perusahaan telah pulih,” papar dia.

Baca Juga: Datangi Kantor DLHK Jateng, Warga Nguter Sukoharjo Kembali Keluhkan Limbah PT RUM

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, masih menunggu instruksi dari Pemprov Jawa Tengah ihwal posko pengaduan pembayaran THR. Pemerintah berkomitmen memfasilitasi perusahaan dan pekerja apabila muncul persoalan pembayaran THR. Petugas pengawas ketenagakerjaan bakal mengawasi pembayaran THR di setiap perusahaan sepekan menjelang Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya