SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Serikat pekerja dan pengusaha di Kabupaten Karanganyar belum mencapai kata sepakat mengenai usulan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2023. Dengan demikian, Karanganyar belum mengusulkan nilai UMK 2023 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Dalam sidang Dewan Pengupahan yang diadakan Senin (28/11/2022) di Kantor Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar, kedua pihak berkukuh menggunakan dua dasar berbeda untuk menentukan nilai UMK 2023.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto, mengatakan pihaknya menggunakan dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Mengacu aturan itu yang muncul nilai yang realistis bahwa kenaikan UMK 2023 di atas inflasi 6,4 persen.

“Serikat pekerja menggunakan patokan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang nilainya cukup realistis di atas inflasi, angka inflasi 6,4 persen,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Penetapan UMK Sukoharjo Gunakan Permenaker Baru, Serikat Buruh Protes

Ia menjelaskan UMK Karanganyar 2022 senilai Rp2,064 juta. Sehingga jika dengan dasar penghitungan tersebut, maka nilai usulan pekerja untuk UMK 2023 senilai sekitar Rp2,218 juta.

Sedangkan pengusaha dalam wadah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dengan dasar penghitungan ini, nilai usulan Apindo sekitar Rp2,118 juta.

Dengan belum adanya kesepakatan tersebut, sidang akan dilanjutkan pada waktu berikutnya. Batas maksimal penetapan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

Sementara itu, Ketua II Apindo Karanganyar, Joko Mulyanto, mengakui belum adanya titik temu dalam pembahasan usulan UMK Karanganyar 2023 tersebut. “Iya memang belum ada titik temu. Kami masih pakai PP 36 Tahun 2021 karena aturan itu kan belum dicabut,” ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, UMK Sukoharjo Masih “Misterius”

Di sisi lain, pihaknya berharap agar pemerintah peka terhadap kondisi perusahaan di yang dibayang-bayangi ancaman resesi pada 2023. Menurutnya, meski resesi belum pasti terjadi, namun perusahaan sudah merasakan penurunan ekspor.

“Pemerintah memang menyatakan belum tahu apakah akan terjadi resesi atau tidak, tapi kami di dunia usaha sudah merasakan. Ada ekspor yang sudah turun. Jadi pemerintah harus mengantisipasi,” imbuhnya.

Sementara itu, disinggung mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 yang naik 8,1 persen, Joko menilai UMP berlaku jika di kabupaten tidak ada UMK. “Amanat undang-undang, Gubernur memang wajib bikin UMP. Tapi kalau Desember nanti juga disepakati UMK, UMP tidak digunakan. Itu [UMP] akan berlaku manakala UMK di kabupaten itu tidak ada,” ujarnya.

Untuk diketahui, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng 2023 senilai Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 Rp1.812.935.

Baca Juga: Gubernur Putuskan UMP Jatim 2023 Naik 7,8%, Gaji Pekerja Jadi Rp2,04 Juta

Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya