SOLOPOS.COM - Syarat dan biaya uji emisi motor dan mobil. (Mitsubishi-motors.co.id)

Solopos.com, SOLO — Kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib uji emisi jika tidak lolos bisa kena tilang. Lantas apa itu uji emisi, berapa biaya uji emisi motor dan mobil, serta syarat uji emisi kendaraan apa?

Sanksi tilang bagi yang tidak lolos uji emisi sesuai Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dikutip dari Suzuki.co.id, Otoklix.com dan Mitsubishi Motors, kendaraan bermotor yang dimaksudkan di Pergub DKI Jakarta tersebut adalah mobil dan sepeda motor.

Lantas sebenarnya apa itu uji emisi bagi kendaraan bermotor. Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Ekspedisi Mudik 2024

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Baca juga: Ini Cara Ampuh Lenyapkan Rasa Kantuk Saat Mengemudi

Kelulusan uji emisi ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri jika dinyatakan lolos uji emisi.

Setelah mengetahui apa itu uji emisi, tentu Anda ingin tahu berapa biaya uji emisi motor dan mobil dan apa syarat uji emisi kendaran.

Untuk biaya uji emisi mobil di bengkel resmi kisaran Rp100.000 – Rp150.000 ditambah Rp50.000 untuk biaya pembuatan sertifikat lolos uji emisi gas buang kendaraan.

Sedangkan untuk biaya uji emisi motor di setiap bengkel yang memberi pelayanan uji emisi, biayanya kurang lebih sama, yaknu Rp50.000.

Baca juga: Berapa Harga Mobil Listrik Bekas di Indonesia, Cek Yuk

Apa itu uji emisi sudah tahu, kemudian biaya uji emisi motor dan mobil juga sudah ada rinciannya, sekarang tinggal syarat uji emisi kendaraan.

Sesuai Pergub DKI Jakarta syaratnya adalah kendaraan bermotor tersebut telah berusia tiga tahun atau lebih. Untuk mobil ada dua bensin dan diesel (solar).

Pada mobil berbahan bakar bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 persen.

Kemudian untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.

Baca juga: Penjualan Daihatsu Naik 35% pada Semester I 2022, Model Ini Mendominasi

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.

Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis yakni sepeda motor 2 tak dan sepeda motor 4 tak.

Untuk Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm. Motor di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5 persen dan HC nya 2000 ppm. Sudah tahu kan apa itu uji emisi, biaya uji emisi motor dan mobil, serta syarat uji emisi kendaraan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya