SOLOPOS.COM - ilustrasi dana desa.(dok)

Solopos.com, SEMARANG — Realisasi penggunaan atau serapan Dana Desa (DD) di Jawa Tengah (Jateng) mencapai 45 persen dan diklaim telah melebihi serapan nasional. Selain itu, desa-desa di Jateng telah mengalokasikan 8? dari DD untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Sugeng Riyanto.

Promosi Di BRI Microfinance Outlook 2024, Menkeu Sri Mulyani Apresiasi AgenBRILink

“Dari 7.809 desa untuk Dana Desa [tahun 2021] serapannya sudah 54,54 persen. Tataran nasional itu baru sekitar 42 persen. Sehingga Jateng tertinggi, ranking atas untuk nasional,” ujarnya seusai acara Rembug Desa Online bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Ganjar Minta Kepala Daerah Di Jateng Percepat Serapan Anggaran

Dikatakan Sugeng, tahun ini Jateng mendapatkan pagu Dana Desa sebanyak Rp8,2 triliun. Kemudian itu diperuntukkan bagi 7.809 desa yang tersebar di 29 kabupaten.

Terkait penggunaannnya untuk penanganan Covid-19, desa-desa di Jateng telah menunaikan kewajibannya. Adapun, besaran dana penanganan Covid-19 minimal 8 persen dari DD.

“Sudah melebihi dari pagu itu. Yang penting satu di Musdessus kan, mereka tetap taat asas patuh. Hal ini karena Dana Desa 8 persen penanggulangan Covid-19 sangat bervariasi. Dulu untuk aman dari Covid-19, sekarang sampai pemulasaraan jenazah, pemakaman belum lagi yang isolasi mandiri butuh dukungan logistik,” sebutnya.

Baca juga: Polda Jateng Bekuk 2 Orang terkait Provokasi Ajakan Demo Penanganan Covid-19

Penggunaan Dana Desa

Kemudian ia menambahkan, penggunaan Dana Desa juga bisa diwujudkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini sesuai dengan petunjuk dari Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan.

Bahkan, lanjutnya, sesuai peraturan dua kementrian tersebut penggunaan Dana Desa untuk BLT, besarannya ditentukan sesuai besaran DD yang diterima. Selanjutnya, untuk desa yang mendapat DD kurang lebih Rp800 juta, maksimal 25?. Desa dengan DD Rp800 juta – Rp1,2 miliar, harus alokasikan 30? Kemudian desa yang mendapatkan DD di atas Rp1,2 miliar harus alokasikan 30? untuk BLT.

“Mengingat sekarang warga yang terdampak kian banyak. Belum tentu terwadahi dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Untuk itulah dari kementrian keuangan dan kementrian desa menerbitkan aturan yang terbaru itu,” sebutnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya