SOLOPOS.COM - Serangan Hacker di Website PN Palembang (Liputan6.com)

Serangan hacker kembali dilakukan di Indonesia. Website PN Palembang diserang hacker korban kabu asap.

Solopos.com, PALEMBANG Website milik Pengadilan Negeri (PN) Palembang diretas oleh hacker yang belum diketahui identitasnya. Sang hacker hanya mengaku sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera. Mereka mempermak halaman situs PN Palembang tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Website www.pn-palembang.go.id hanya menampilkan sebuah halaman berlatar belakang hitam dengan tulisan beberapa pesan bernada protes. Suara musik mengiringi kata-kata yang muncul secara bertahap di halaman tersebut.

“Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas,” begitu tulis sang hacker, dilansir Detik, Minggu (3/1/2016).

“Tidak kah bapak bisa melihat kami? Korban asap? Harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan. Pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak?” imbuhnya.

Pantauan Solopos.com hingga pukul 12.45 WIB, di website sedang dalam perbaikan dan tidak bisa diakses untuk sementara waktu. Tidak terdapat keterangan siapa yang bertanggung jawab melakukan tindakan tersebut. Hanya terbaca kode nama gunz_berry – Angel Dot Id saja yang disertakan di bagian tab. Selebihnya dia hanya mengaku sebagai korban asap.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Kelas I Palembang, Saiman mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Belum monitor, sekarang masih tugas di Padang Sumatra Barat,” ucapnya, dilansir Liputan6.com, Minggu.

Untuk diketahui, dalam persidangan Rabu (30/12/2015), majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap PT BMH menolak seluruh gugatan KLHK. Menurut majelis, seluruh gugatan dalam kasus kebakaran Hutan dan Lahan oleh PT BMH, di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.

Majelis menganggap, PT BMH bersikap kooperatif karena telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis juga menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan PT BMH, tetapi oleh pihak ketiga sehingga PT BMH lepas dari jeratan hukum.

Atas putusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebesar Rp10,2 juta. Sebelumnya, KLHK menggunggat PT BMH sebesar Rp7,9 triliun atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014.

KLHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektar. Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum KLHK langsung mengajukan banding. Lewat Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, KLHK mengaku kecewa. Semua bukti dan fakta di lapangan telah cukup kuat sehingga akan terus berjuang menanggulangi kebakaran lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya