SOLOPOS.COM - Sidang vonis Febi Nur Amelia. (detik.com)

Solopos.com, MEDAN -- Masih ingat kasus utang Bu Kombes yang akhirnya menyeret si pemberi utang ke meja hijau? Febi Nur Amelia, si pemberi utang, ternyata telah melaporkan "Bu Kombes", Fitriani Manurung, soal utang Rp70 juta ke polisi.

Pelaporan ini seolah menjadi serangan balik Febi yang dilaporkan Fitriani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Laporan terhadap Fitriani itu, kata Febi, dilakukannya pada 2019. Febi mengatakan melaporkan Fitriani ke Polda Sumut gara-gara uang Rp70 juta yang dipinjamkannya tak kunjung dikembalikan.

"Saya sudah ada laporkan beliau. Masalah pinjaman kemarin. Laporan sudah ada di Polda Sumut," ucap Febi saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/10/2020), seperti dikutip dari detik.com.

Ini Dia Alat yang Dipakai Bupati Karanganyar Untuk Ukur Kepuasan Warganya

Sebagai informasi, Febi sempat menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fitriani. Perkara ini bermula setelah Fitriani merasa nama baiknya tercemar oleh unggahan Febi di Instagram.

Instagram Story Febi itu berisi kalimat untuk menagih utang Rp70 juta kepada Fitriani. Posting-an itu dibuat Febi di akun IG-nya pada 2019. Berikut isinya:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Jelan, Potret Kaum Difabel Klaten yang Sukses Bangkit dari Keterpurukan

Divonis Bebas

Merasa tak punya utang dan nama baiknya tercemar, Fitriani melaporkan Febi. Proses hukum kemudian berjalan, Febi kemudian duduk di kursi pesakitan.

Persidangan terus bergulir hingga Febi akhirnya dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terbaru, sidang putusan Febi digelar. Majelis hakim menyatakan Febi tak bersalah dan membebaskan Febi dari dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut," ujar hakim.

Sambil Joget Tiktok, Bidan ini Beri Reaksi Menohok Terkait Omnibus Law

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta, serta martabatnya," sambung hakim.

Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Febi adalah Fitriani memang punya utang Rp70 juta. Uang itu disebut ditransfer ke rekening suami Fitriani, Kombes Pol Ilsarudin. Selain itu, hakim menyatakan utang tersebut belum dibayar oleh Fitriani saat Febi mengunggah IG Story.

"Menimbang bahwa fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak bisa lagi menghubungi Fitriani Manurung menagih uangnya yang tidak dibayar oleh Fitriani Manurung dan terbukti terdakwa Febi Nur Amelia membuat posting-an tersebut agar saksi Fitriani Manurung agar melihat dan sadar untuk membayar utangnya sebesar Rp 70 juta tersebut kepada terdakwa Febi Nur Amelia," ujar hakim.

Risiko Tinggi Covid-19, Pemkab Sragen Akan Uji Swab 2.500-3.000 Warga Usia 50 Tahun Ke atas

Kasasi

Fitriani juga sudah buka suara soal pertimbangan hakim tersebut. Dia menyatakan tak pernah punya utang kepada Febi.

"Saya terus terang sangat merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Saya merasa putusan ini tidak adil bagi saya dan saya akan serahkan semuanya ini ke Kejaksaan Tinggi untuk memproses hukumnya yang lebih tinggi lagi. Kan masih ada kasasi, kita masih bisa kasasi. Jaksa masih bisa kasasi," kata Fitriani.

Kembali ke Febi. Dia mengaku bersyukur divonis bebas oleh hakim. Febi mengatakan belum berpikir untuk melaporkan balik Fitriani atas dugaan pencemaran nama baik.

Singapura Beri Hadiah Bagi Warga Yang Mau Punya Anak Saat Pandemi

"Sampai saat ini belum terpikir saya untuk melaporkan beliau," ucap Febi saat itu.

Sementara itu, jaksa menyatakan mengajukan kasasi atas vonis bebas Febi. Namun jaksa belum menjelaskan kapan kasasi akan diajukan.



"Ya benar. Kasasi terhadap putusan PN Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dimintai konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya