SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Kompol Baiquni Wibowo dinilai melanggar etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost. “Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” tutur Dedi.

Ekspedisi Mudik 2024

Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding terkait putusan tersebut. Hal yang sama dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto. “Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga : Polri Pecat Chuck Putranto Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dari hasil sidang melihat keterangan saksi, barang bukti, dan fakta persidangan, Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Selain itu, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia disebut-sebut terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Divonis PTDH atau Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga orang tersebut di atas, nama lainnya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya